KETIK, JAKARTA – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang TPPU oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang terus didalami oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Penyidik akan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak yayasan Al Zaytun pekan ini. Pemeriksaan akan dilakukan mulai Selasa (24/7/2023) besok.
”Total minggu ini ada 10 orang dari Yayasan Al Zaytun,” ungkap Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan seperti dilansir Suara.com, jaringan Ketik.co.id, Senin (24/7/2023).
Sebelum menghadirkan saksi, penyidik telah menganalisis transaksi keuangan Panji Gumilang. Dittipideksus bekerjasama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
”Tentunya kami analisis dulu sejumlah rekening yang ada, baru pemanggilan saksi-saksi,” kata Whisnu di laman resmi Humas Polri, Selasa (18/7/2023) lalu.
Kasus dugaan TPPU oleh Panji Gumilang mencuat setelah diungkap oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD. Kata dia, pemerintah telah memblokir rekening yang berkaitan dengan kegiatan Panji maupun yayasannya.
Saat itu, Mahfud menyebut ada 145 rekening yang diblokir dari 367 rekening yang dicurigai terkait tindak pidana penipuan, penggelapan, pelanggaran yayasan hingga tindak pidana penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah.(*)