KETIK, BANDUNG – Dalam sehari, Bupati Bandung Dadang Supriatna secara simbolis menerima penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dua perumahan, dari pengembang ke Pemerintah Kabupaten Bandung.
Pertama, penyerahan PSU Perumahan Griya Prima Asri Kecamatan Baleendah sebagai perumahan yang ke-55 yang diserahterimakan, dan Perumahan Pasirjati Kecamatan Cilengkrang sebagai perumahan ke-56, pada Selasa (13/2/2024) lalu.
Bupati Bandung menjelaskan, penyerahan PSU ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan infrastruktur permukiman di wilayah tersebut. Menurut bupati, kondisi lingkungan dan PSU yang masih di bawah standar dapat mempengaruhi buruknya kondisi perumahan dan permukiman.
Oleh sebab itu, kata dia, partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga, memelihara, dan memanfaatkan PSU ini diharapkan dapat meningkatkan keberlangsungan infrastruktur yang telah diserahkan.
"Saya berharap dalam proses pengelolaannya ada partisipasi masyarakat dalam menjaga, memelihara, dan memanfaatkan PSU ini dengan sebaik-baiknya," ucap Bupati Dadang Supriatna yang akrab disapa Kang DS ini.
Pada kesempatan itu, Kang DS mengisahkan pengalamannya saat masih menjabat anggota DPRD Kabupaten Bandung ingin mengurus penyerahan fasos fasum ke Pemkab Bandung.
"Saya saja yang waktu itu menjadi anggota Dewan, merasa kesulitan untuk mengurus penyerahan fasos fasum itu. Selama 10 tahun jadi anggota dewan, penyerahan PSU perumahan itu tidak tuntas. Apalagi kalau masyarakat perumahannya yang menguruskan. Persyaratannya saja ribet, ada 16 persayaratan yang harus dipenuhi sesuai dengan yang ada dalam Perbup waktu itu," ungkapnya.
Di dalam perbup terdapat klausul, apabila pengembang sudah melaksanakan kegiatan pembangunannya, maka wajib menyerahkan kepada pemerintah daerah berupa PSU. Tapi dalam perbup yang lama, kalau kondisi PSU perumahan itu dalam keadaan rusak, maka Pemkab Bandung tidak bisa menerimanya.
Maka begitu menjabat sebagai Bupati Bandung, Kang DS kemudian merubah Perda dan Perbup tentang penyerahan PSU di mana total PSU yang belum diserahkan waktu itu masih mencapai 460 perumahan se-Kabupaten Bandung dengan total luas PSU mencapai 227.038 m2.
"Sehingga saya merubah perda dan perbup-nya, agar bagaimana caranya untuk bisa mempermudah proses penyerahan PSU. Yang peling penting adalah masyarakat perumahan mampu menerima kondisi PSU dalam kondisi apa adanya," tandas Kang DS.
Kini proses penyerahan PSU kepada pemerintah daerah diatur dalam peraturan yang baru, Peraturan Daerah No. 5 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Bandung No. 4 Tahun 2021.
"Jadi, kalau penyerahan PSU itu bisa dipercepat, kenapa harus diperlambat. Kalau penyerahan PSU ini bisa dipermudah kenapa harus dipersulit?" ungkap Kang DS.
Selama dirinya menjabat Bupati Bandung 2,9 tahun, Pemkab Bandung telah menerima 56 PSU dari 10 pengembang. Ke depan, kata bupati, pemerintah daerah akan bertanggung jawab atas pemeliharaan dan penanganan kerusakan PSU setelah dilakukan serah-terima, sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan kualitas infrastruktur yang optimal bagi masyarakat.(*)