Pengusutan Korupsi Perusda Pemkab Blitar, Kejari Bawa Bukti dari Kantor PDAM Tirta Penataran

Jurnalis: Favan Abu Ridho
Editor: Muhammad Faizin

19 September 2024 21:10 19 Sep 2024 21:10

Thumbnail Pengusutan Korupsi Perusda Pemkab Blitar, Kejari Bawa Bukti dari Kantor PDAM Tirta Penataran Watermark Ketik
Kasi Intel, Diyan Kurniawan, bersama tim saat menggeledah dokumen PDAM Tirta Penataran, Kamis (19/9/2024). (Foto: Favan/ketik.co.id)

KETIK, BLITAR – Pengusutan kasus korupsi di perusahaan daerah (Perusda) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar terus berlanjut.

Tim Satuan Khusus Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar menggeledah Kantor PDAM Tirta Penataran yang berlokasi di Jalan Gajah Mada, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar, pada Kamis (19/9/2024).

Tim yang berjumlah sekitar 10 orang penyidik melakukan penggeledahan sejak pukul 11.00 hingga 15.00 WIB. Dengan menumpang tiga mobil dan dikawal sejumlah personil kepolisian, mereka langsung masuk ke dalam Kantor PDAM Tirta Penataran.

Terlihat beberapa pejabat tingkat kepala seksi (Kasi) di Kejari Kabupaten Blitar ikut dalam penggeledahan. Di antaranya Kasi Pidsus, Kasi Intel, Kasi Pidum, dan beberapa staf lainnya.

Seluruh ruangan kantor PDAM Tirta Penataran, yang melayani kebutuhan air minum di Kabupaten Blitar, tak luput dari penggeledahan, termasuk gudang arsip yang diperiksa secara teliti. 

Kepala Kejari Kabupaten Blitar, M Yunus, melalui Kasi Intel, Diyan Kurniawan, menjelaskan bahwa penggeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait tindak pidana korupsi yang saat ini sedang ditangani oleh Pidsus.

“Penggeledahan ini terkait pengadaan barang dan jasa pada perkara yang sedang ditangani. Hal ini dilakukan agar barang bukti pendukung tidak hilang,” ujar Diyan Kurniawan.

Dalam penggeledahan tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah dokumen dari Kantor PDAM yang berasal dari tahun 2018 hingga 2022, serta satu unit komputer untuk diperiksa lebih lanjut.

“Jumlah dokumennya cukup banyak, ribuan lembar, sehingga tiga bagasi mobil penuh termasuk satu unit komputer,” ungkapnya.

Ketika ditanya mengenai estimasi kerugian negara dan modus penyimpangan yang terjadi dalam pengadaan barang dan jasa, Diyan mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam proses penyidikan dan belum bisa diungkapkan ke publik.

“Mohon maaf, belum bisa disampaikan sekarang karena Pidsus sedang bekerja dan proses penyidikan sedang berjalan. Selanjutnya, kami akan mengupdate perkembangannya,” pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Korps Adhyaksa tengah mengungkap kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di salah satu Perusahaan Daerah milik Pemkab Blitar.

Kasus tersebut telah meningkat statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 17 September 2024.

Dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa tersebut melibatkan salah satu oknum di PDAM Tirta Penataran.

Tombol Google News

Tags:

Korupsi kasus Perusahaan daerah Pemerintah Kabupaten Blitar Blitar Kabupaten Blitar PDAM PDAM Tirta Penataran dokumen Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar Kejari Kasi Intel Korps Adhyaksa