KETIK, MALANG – Pengusaha hiburan di Kota Malang merasa keberatan dengan kebijakan kenaikan pajak hiburan antara 40-75 persen. Hal tersebut disampaikan Ketua Perhimpunan Pengusaha Karaoke dan Hiburan Malam (Perkahima), Agustian Siagian.
Menurutnya, saat ini para pengusaha telah kesulitan mencari konsumen. Apabila pajak hiburan kembali dinaikkan maka akan berdampak pada usaha yang mereka jalani.
"Dengan kenaikan segitu, yang jelas berat. Kita pengusaha cari konsumer saja susah. Kalau dengan pajak segitu maka konsekuensinya ya harga yang kita jual baik FnB, minuman, minuman beralkohol harus naik. Itu juga berat di konsumer," ujarnya, Jumat (26/1/2024).
Meskipun telah berkembang menjadi kota yang ramai, namun tidak semua outlet khususnya karaoke di Kota Malang selalu ramai dengan pengunjung.
Namun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Malang nomor 4 tahun 2023, jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap atau spa telah dikenakan pajak sebesar 50 persen. Kebijakan ini telah diberlakukan secara efektif pada 16 Januari 2024 lalu.
"Apalagi Malang ini kotanya kan kecil dengan jumlah outlet yang segitu saja tidak semuanya ramai, hanya satu atau dua tempat. Kalau diterapkan pajaknya Kota Malang 50 persen di Perda nomor 4 tahun 2023 itu sudah berat," lanjutnya.
Sebelumnya berganti menjadi 50 persen, besaran pajak yang telah ia terapkan berdasarkan aturan ialah 35 persen. Dengan besaran pajak tersebut, menurutnya pengusaha telah kesusahan mengatur cashflow keuangan.
"Berat, artinya yang sebelumnya di 35 persen saja untuk kita mengatur cashflow keuangan outlet sudah setengah mati, sekarang dinaikan ke 50 persen. Apalagi kalau dia outlet yang ada karaoke, itu ada royalti yang harus kita bayarkan. Dan royalti ada hak terkait, untuk pencipta," keluhnya.
Menurutnya kenaikan pajak dapat berimbas negatif pada pengurangan tenaga kerja. Ia berharap baik pemerintah pusatdapat menyikapi regulasi tersebut salah satunya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
"Kalau dirasa ini urgent ini harus diubah dari pusat, paling tidak presiden mengeluarkan Perpu, itu sifatnya digunakan dalam hal kegentingan. Bagi kami ini kegentingan, kalau undang-undang kan diketok palu. Kalau dia memenuhi secara produk hukum otomatis pembatalannya salah satunya melalui uji materi yang butuh proses. Paling mudah presiden mengeluarkan Perpu," jabarnya.(*)
Pengusaha Hiburan Kota Malang Akui Keberatan dengan Kenaikan Pajak Hiburan
Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa
26 Januari 2024 06:08 26 Jan 2024 06:08