Pengurusan KTP dan KK di Pacitan Kian Mudah

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Mustopa

14 Agustus 2023 08:47 14 Agt 2023 08:47

Thumbnail Pengurusan KTP dan KK di Pacitan Kian Mudah Watermark Ketik
Ilustrasi Pelayanan Adminduk di kantor kecamatan. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Pemerintah Kabupaten Pacitan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pacitan telah membuka pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) untuk pengurusan Kartu Tanda Penduduk (KT) dan Kartu Keluarga (KK) di tiap-tiap kantor kecamatan.

"Dengan Kebijakan Bupati Pacitan sejak pertengahan 2022 lalu, saat ini telah membuka pelayanan di Kecamatan, dan juga sudah diberikan alat untuk perekaman," kata Kepala Disdukcapil Pacitan, Tri Mudjiharto, Senin, (14/8/2023).

Tri menjelaskan, sebelumnya warga diharuskan berbondong-bondong datang secara mandiri ke kantor Disdukcapil demi melakukan perekaman. "Alhamdulillah, kini masyarakat semakin lebih mudah untuk permohonan administrasi kependudukan," imbuhnya.

Menurutnya, langkah ini dilakukan guna menyasar warga dengan kondisi geografis tidak mulus, pun yang merasa kesulitan. Sehingga perekaman administrasi kependudukan dapat diakses dengan mudah, meskipun di daerah pelosok.

"Alhamdulillah, bagi masyarakat yang terpencil bisa perekaman di kecamatan setempat. Dengan adanya ini jelas sangat membantu dan memudahkan," tambahnya.

Foto Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tri Mudjiharto saat diwawancarai di kantornya. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tri Mudjiharto saat diwawancarai di kantornya. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

Warga hanya perlu mendatangi kantor kecamatan setempat dengan membawa kelengkapan persyaratan, seperti, membawa surat pengantar dari RT dan RW, fotokopi KK, surat keterangan pindah domisili apabila bukan warga setempat dan usianya harus 17 tahun atau lebih.

"Kasi pelayanan itu akan melaksanakan kegiatan administrasi dengan satu orang operator yang telah kami bimtek. Jadi, semuanya masuk di pelayanan secara administrasi, nanti yang mengelola si operator adminduk," jelasnya.

Selain melayani pembuatan KTP, warga juga dapat mengajukan permintaan cetak, perubahan dan perbaikan data KTP maupun KK. Namun, apabila terdapat kepadatan lalu lintas online, prosesnya bisa sedikit lambat.

"Biasanya hari-hari yang pas jam-jam dinas ini semuanya menggunakan agak lama, tapi biasanya tetap dilaksanakan," ungkapnya.

Tri menyatakan, bahwa semua verifikasi akan dilakukan secara online, seperti permintaan Tanda Tangan Elektronik (TTE) dan persetujuan perbaikan data. Pun, secara umum penetapan dilakukan di dinas, tetapi untuk pelaksanaan bisa diproses di wilayah kecamatan setempat.

"Berarti dengan adanya ini, mari dioptimalkan pelaksanaan adminduk di kecamatan-kecamatan. Tidak ada alasan sulit lagi" pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

pemkab pacitan DISDUKCAPIL ADMINDUK