Penganiaya Pacar Hingga Tewas Ditutut Jaksa 12 Tahun Penjara, Dikenakan Restitusi Waris Sebesar Rp263 Juta

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

27 Juni 2024 09:18 27 Jun 2024 09:18

Thumbnail Penganiaya Pacar Hingga Tewas Ditutut Jaksa 12 Tahun Penjara, Dikenakan Restitusi Waris Sebesar Rp263 Juta Watermark Ketik
Proses sidang Gregorius Ronald Tannur (32) di PN Surabaya, Kamis (27/6/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Gregorius Ronald Tannur (32) terdakwa kasus penganiayaan kekasihnya Dini Sera Afrianti hingga meninggal dunia di salah satu mall di Surabaya Barat dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Surabaya. Oleh jaksa terdakwa dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Surat tuntutan itu dibacakan JPU Ahmad Muzakki di ruang Cakra PN Surabaya yang menilai dari saksi yang dihadirkan terdakwa terbukti melanggar pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Dengan ini terdakwa dituntut dengan 12 tahun penjara serta membebankan kepada terdakwa untuk membayar restitusi kepada ahli waris Dini Sera Afrianti sebesar Rp 263 juta dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Muzaki, Kamis (27/6/2024).

Dengan tuntutan itu Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menanyakan terdakwa dengan tuntutan jaksa. "Kamu sudah dengar tuntut itu tadi dari JPU?," ucap Damanik.

Hal ini membuat terdakwa hanya mengiyakan tuntutan tersebut. Yang membuat Erintuah akan melanjutkan sidang pledoi Kamis (4/7/2024). "Sidang saya tutup," ucapnya sambil mengetok palu.

Kasus ini bermula dari terdakwa bersama dengan korban dan teman-temannya melakukan pesta dan karaoke di Blackhole KTV, Surabaya. Dari sana terdakwa maupun korban terlibat cekcok yang berujung penganiayaan.

Terdakwa menganiaya korban dengan cara memukul, menendang, serta menghantamkan botol minuman beralkohol Tequila. Saat sudah tergeletak, terdakwa sempat merekam korban sambil tertawa.

Melihat korban sudah tergeletak dirinya langsung mencoba meminta bantuan satpam apartemen untuk membawakan kursi roda dan dibawa ke rumah sakit.

Saat sampai dirumah sakit korban sudah dinyatakan tewas. Saat itu polisi yang mendapatkan laporan langsung mengamankan terdakwa untuk dimintai keterangan. Dari saksi yang ada terdakwa lantas ditetapkan tersangka oleh polisi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Gregorius Ronald Tannur Penganiaya pacar hingga tewas Surabaya Hukum di Surabaya PN Surabaya Pengadilan