Pengangguran di Pacitan Picu Maraknya Judi Online, Aliansi BEM Desak Pemerintah Cari Solusi

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Mustopa

21 Mei 2024 05:42 21 Mei 2024 05:42

Thumbnail Pengangguran di Pacitan Picu Maraknya Judi Online, Aliansi BEM Desak Pemerintah Cari Solusi Watermark Ketik
Koordinator Aliansi BEM se-Pacitan, Diki Kurnia. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Angka pengangguran di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, dikaitkan dengan maraknya aktivitas judi online di kalangan muda.

Hal ini mendorong Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Pacitan untuk mendesak pemerintah agar segera mengambil langkah serius dalam menangani masalah ini.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Pacitan, masih ada sekitar 7 ribu orang di wilayah setempat yang masih menganggur dan membutuhkan pekerjaan.

"Jumlah pengangguran di Pacitan menjadi salah satu faktor pendorong maraknya judi online. Banyak pemuda yang terjerumus ke dalam dunia judi online karena mereka tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan hidup," ujar Koordinator Aliansi BEM se-Pacitan, Diki Kurnia (20), Selasa (21/5/2024).

Diki mengklaim bahwa rata-rata maniak judi online berasal dari masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.

"Bisa dilihat, para pemain judi online itu sejatinya termasuk ekonomi menengah ke bawah. Deposit yang dikeluarkan rata-rata dibawah Rp100 ribu," jelasnya kepada Ketik.co.id.

Ia mengatakan bahwa judi online tidak hanya memberikan dampak negatif bagi perekonomian, tetapi juga dapat merusak mental dan moral para pelakunya. 

"Judi online dapat menyebabkan kecanduan, depresi, dan bahkan kriminalitas," tegasnya.

Meskipun banyak situs judi online yang telah diblokir, Diki mengungkapkan bahwa masih ada beberapa yang masih beroperasi dengan cara mengganti atau menyamarkan alamatnya.

"Banyak yang diblokir Menkominfo, tapi beberapa situs judi online tetap masih beroperasi dengan cara mengganti atau menyamarkan alamat," ujarnya.

Menyadari dampak negatif yang ditimbulkan, Aliansi BEM se-Pacitan menyampaikan penentangan keras terhadap praktik judi online dan meminta pemerintah dan pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah tegas sebagai berikut:

  1. Pengawasan Ketat: Memperketat pengawasan terhadap situs judi online dan upaya-upaya ilegal terkait perjudian di dunia maya.
  2. Penegakan Hukum: Menindak tegas pelaku judi online, baik itu penyedia layanan maupun pengguna, sesuai dengan hukum yang berlaku.
  3. Edukasi dan Sosialisasi: Melakukan edukasi dan sosialisasi secara massif kepada masyarakat, terutama generasi muda, mengenai bahaya dan dampak negatif dari judi online. 
  4. Dukungan Terhadap Langkah Preventif: Mendukung langkah-langkah preventif yang diambil oleh pemerintah daerah dan lembaga terkait untuk mengatasi masalah judi online.

Lebih lanjut, Aliansi BEM Pacitan mendorong penguatan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat terhadap praktik perjudian online di wilayah Pacitan.

"Saya berharap semua elemen dapat bersinergi untuk melawan praktik judi online dan berupaya menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan produktif bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pacitan," tandas Diki. (*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan judi online