KETIK, SURABAYA – Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menangani dugaan tindak pidana pengancaman penembakan calon presiden nomor urut 01 Anies Baswedan.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan tersangka pada kasus ini berinisial AWK (23) dari Probolinggo Jawa Timur yang bekerja sebagai buruh.
"Inisial AWK, ini berasal dari Probolinggo pekerjaanya buruh di salah satu pasar, buruh angkut di salah satu pasar di Jember," jelasnya saat jumpa pers, Rabu (17/1/2024).
Mengenai motif tersangka, Dirmanto menjelaskan kronologis kasus tersebut berawal saat tersangka melihat akun Tiktok Aftanasrullohofficial memposting video yang berisi rekaman membahas debat Calon Presiden (Capres).
Tersangka sepontan mempostingan video tersebut lalu melakukan komentar menggunakan akun Tiktok Calonistri71600 dengan kalimat “Nembak Pak Anies Berapa Tahun Penjara Ya?”.
"AWK ini mengomentari dengan nada mengancam akan menembak kepada salah satu paslon, kemudian sangkaan pasal adalah Pasal 29 UU ITE ancaman 4 tahun penjara atau denda paling banyak 750 juta," jelas Dirmanto.
Saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli. Dirmanto merinci ada tiga saksi, dua orang ahli yakni ahli ITE dan bahasa.
Kemudian barang bukti yang berhasil disita penyidik ada satu bendel screenshot komentar di salah satu akun TikTok, kemudian satu unit Hp jenis Poco X3 dan 1 buah akun Tiktok.
"Hasil pemeriksaan penyidik, tidak ada ikatan afiliasi dengan kelompok politik lainnya," paparnya.
Mengenai tersangka bakal ditahan atau tidak, Dirmanto mengungkapkan masih dalam proses pendalaman.
"Proses masih berjalan karena tidak bisa ditahan jadi tetap dalam proses. Tidak ditahan," tegasnya.
Karena kejadian ini, Kabid Humas Polda Jatim mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan media sosial dengan bijak karena ada konsekuensi hukumnya.
"Jangan sampai medsos kita, kita gunakan untuk mengancam seperti tersangkw AWK ini. Sekali lagi bijaklah bermedsos, jangan sampai medsos kita digunakan hal-hal negatif," pungkasnya.(*)