Pengakuan Nakhoda yang Tabrak Jembatan Lalan Musi Banyuasin

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Mustopa

14 Agustus 2024 11:31 14 Agt 2024 11:31

Thumbnail Pengakuan Nakhoda yang Tabrak Jembatan Lalan Musi Banyuasin Watermark Ketik
Nakhoda kapal tugboat Medelin Spirit, Khomsyah Alief yang menabrak Jembatan Lalan di Musi Banyuasin kini ditetapkan sebagai tersangka. (Foto: Humas Polda Sumsel)

KETIK, PALEMBANG – Penyebab tugboat Medelin Spirit menabrak dan menyebabkan ambruknya Jembatan Lalan di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan kini terungkap.

Nakhoda kapal tugboat Medelin Spirit, Khomsyah Alief, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sumsel, mengaku kesulitan melihat ketika hendak melintas di bawah Jembatan Lalan.

Hal itu disampaikan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Sunarto usai tersangka menjalani pemeriksaan pada Rabu (14/8/24). Sunarto mengatakan, penyebab tertabraknya Jembatan Lalan diduga karena adanya human error.

“Dugaan sementara ini ada human error karena tersangka mengaku kalau kondisi saat kejadian gelap dan dia kurang memperhitungkan, jadi tongkang menghantam dolphin jembatan,” kata Sunarto.

Penetapan Khomsyah Alief sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa 7 orang saksi yang meliputi nakhoda, anak buak kapal, dan awak kapal.

Sunarto menyebut, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Sebab pemeriksaan dilakukan secara maraton.

"Tidak menutup kemungkinan (tersangka) bertambah, seiring pemeriksaan intensif yang dilakukan,” ungkap dia.

Sejumlah barang bukti berupa kapal tugboat dan tongkang batu bara kini sudah diamankan polisi. Barang bukti tersebut terletak tidak jauh dari Jembatan Lalan.

Dengan demikian, nakhoda kapal tugboat Medelin Spirit diganjar pasal berlapis. Pertama, Pasal 302 ayat (3) UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Kemudian, Pasal 323 ayat (2) dan (3) UU No 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 1,5 miliar, serta Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.

Ambruknya Jembatan Lalan yang menjadi akses vital warga setempat menyebabkan aktivitas masyarakat Kecamatan Lalan-Sungai Lilin lumpuh.

Sekretaris Daerah Pemkab Musi Banyuasin, Apriyadi Mahmud secara terbuka meminta agar perusahaan tongkang batu bara dan yang terlibat di dalamnya untuk bertanggungjawab memperbaiki jembatan tersebut.

“Kita akan minta pertanggungjawaban kepada perusahaan penabrak jembatan. Kita minta mereka memperbaiki. Informasinya tongkang penabrak sudah diamankan, tapi kita belum tahu nama perusahaannya,” kata Apriyadi.(*)

Tombol Google News

Tags:

Nakhoda kapal tugboat Batu Bara tongkang ambruk jembatan lalan Musi Banyuasin muba Sumatera Selatan Sumsel