KETIK, MALANG – Pendaftaran Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kota Malang telah diundur hingga 11 Oktober 2023. Pengunduran tersebut diselaraskan dengan surat edaran dari Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang, Totok Kasianto. Ia menjelaskan tingginya traffic pendaftaran menjadi salah satu alasan diperpanjangnya masa pendaftaran.
"Tanggal 10 Oktober 2023 semalam, rupanya banyak keluhan terkait tingginya traffic pendaftaran di sistem SSCASN. Sehingga ada surat kepala BKN bahwa pendaftaran ditutup besok tanggal 11 Oktober 2023. Ada perpanjangan satu hari," jelas Totok saat dihubungi pada Selasa (10/10/2023).
Hingga saat ini jumlah pendaftar PPPK di Kota Malang telah mencapai angka 1.145 pendaftar. Rinciannya adalah 389 pendaftar untuk posisi guru, 167 untuk tenaga kesehatan, dan 589 untuk tenaga teknis. Keseluruhan jumlah tersebut masih belum termasuk dengan calon yang akan mendaftarkan diri di penutupan.
Proses seleksi akan dilaksanakan mulai tanggal 10 November hingga 4 Desember 2023. Pelaksanaan seleksi akan dilakukan di Islamic Center Kota Malang.
"Di tahun 2023 ini Pemkot Malang hanya membuka perekrutan PPPK dengan menyiapkan 271 formasi," jelas Totok.
Adapun alokasi formasi PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Malang dibagi sebagai berikut:
- Tenaga Guru: 200 formasi, semuanya dalam kategori umum.
- Tenaga Kesehatan: 50 formasi, dengan 40 formasi khusus dan 10 formasi umum.
- Tenaga Teknis: 21 formasi, terdiri dari 12 formasi khusus dan 9 formasi umum.
Dengan perpanjangan masa pendaftaran tersebut, ia berharap calon pelamar dapat memiliki kesempatan yang lebih besar untuk bergabung dengan Pemerintah Kota Malang sebagai PPPK.(*)