Pendaftaran Caleg Ditutup, Ini Tahapan Selanjutnya yang Dilakukan KPU

Jurnalis: M. Rifat
Editor: Naufal Ardiansyah

15 Mei 2023 05:40 15 Mei 2023 05:40

Thumbnail Pendaftaran Caleg Ditutup, Ini Tahapan Selanjutnya yang Dilakukan KPU Watermark Ketik
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konfrensi pers Minggu malam (14/5/2023). (Foto: KPU.go.id)

KETIK, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup masa pendaftaran bakal calon legislatif dari partai politik yang akan bertarung pada pemilu 2024, Minggu malam (14/5/2023). Sebanyak 18 partai politik tingkat nasional telah menyerahkan daftar caleg.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan tahap selanjutnya adalah verifikasi administrasi persyaratan bakal calon anggota legislatif. Masa verifikasi akan berlangsung selama enam pekan mulai Senin (15/5/2023) sampai Juni mendatang (23/6/2023). 

"Kegiatan yang dilakukan KPU setelah ini adalah penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon," ucap Hasyim dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu malam (14/5/2023).

Usai melakukan verifikasi KPU akan menyampaikan status kebenaran atau keabsahan dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR RI kepada masing-masing partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional. Status verifikasi terdiri atas kategori benar atau tidak benar. 

Hasyim menjelaskan apabila terdapat dokumen persyaratan yang belum benar, KPU akan memberikan kesempatan partai politik peserta Pemilu 2024 di tingkat nasional untuk memperbaikinya. Hal serupa juga berlaku untuk dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan selanjutnya KPU RI akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 19-23 Agustus. Secara paralel, Idham mengatakan KPU juga akan melakukan penjaringan masukan dari masyarakat terhadap daftar DCS tersebut.

"Nanti 19 Agustus selama 5 hari sampai 23 Agustus 2023, KPU akan mengumumkan DCS, daftar calon sementara. Mulai 19 Agustus sampai dengan 28 Agustus 2023, KPU RI juga memberikan kesempatan kepada masyarakat menyampaikan masukan dan tanggapannya terhadap DCS yang KPU umumkan," jelas Idham.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pileg2024 pemilu2024 KPU