Pencalonan Perseorangan Pilkada Kabupaten Bandung 2024 Minimal Punya 172.589 Dukungan

Jurnalis: Iwa AS
Editor: Akhmad Sugriwa

4 Mei 2024 09:45 4 Mei 2024 09:45

Thumbnail Pencalonan Perseorangan Pilkada Kabupaten Bandung 2024 Minimal Punya 172.589 Dukungan Watermark Ketik
Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi saat konferensi pers di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Sabtu (4/5/2024).

KETIK, BANDUNG – KPU Kabupaten Bandung menyatakan syarat pencalonan Bupati/Wabup Bandung dari jalur independent dalam Pilkada 2024 minimal harus memiliki 172.589 dukungan yang dibuktikan dengan fotokopi KTP.

Hal itu didasarkan pada Keputusan KPU Kabupaten Bandung Nomor 1066 Tahun 2024 tentang Syarat Minimal Dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024.

"Syarat minimal dan persebaran dukungan bakal pasangan calon perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024, didukung paling sedikit 6,5% oleh penduduk yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemiliu Tahun 2024 yaitu sebanyak 172.589, dukungan; dan tersebar dilebih dari 50 persen Kecamatan di Kabupaten Bandung, yaitu paling sedikit di 16 (enam belas) Kecamatan," kata Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi saat konferensi pers di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Sabtu (4/5/2024).

Berdasarkan Ketentuan Pasal 41 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang, maka bakal pasangan calon perseorangan Kepala Daerah dapat mendaftar jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk.

Untuk formulir pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan (Model B1-KWK Perseorangan), dengan menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Dalam hal terdapat pendukung yang usia dan pekerjaan yang tercantum di dalam identitas kependudukan belum memenuhi syarat dan tidak sesuai dengan kondisi terkini pendukung, pendukung dapat menyerahkan Surat Pernyataan Identitas Pendukung yang menerangkan bahwa yang bersangkutan sudah/pernah kawin dan/atau tidak lagi memiliki pekerjaan sebagaimana tercantum di dalam identitas kependudukan; (Model Pernyataan Pendukung - KWK);

"Daftar pendukung ini juga harus diinput oleh bakal pasangan calon kepala daerah ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon)," tandas Syam.

Sedangkan untuk tahapan Penyerahan Dokumen Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati Dan Bupati Bandung Tahun 2024 oleh Pasangan Calon Perseorangan dilakasanakan pada 8 s.d 12 Mei 2024, di Kantor KPU Kabupaten Bandung Jl. Sindangwargi, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung;

Informasi selengkapnya KPU Kabupaten Bandung membuka Helpdesk Pencalonan Pemillihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Tahun 2024 bertempat di Kantor KPU Kabupaten Bandung.(*)
 

Tombol Google News

Tags:

KPU KPU Kabupaten Bandung Pilkada 2024 Jalur independen perseorangan