KETIK, MALANG – Terdapat hambatan dalam menangani Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Malang, salah satunya akibat izin dari pihak keluarga. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinsos P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito.
Untuk melakukan rehabilitasi terhadap ODGJ yang masih memiliki keluarga, dibutuhkan perizinan terlebih dahulu. Berbeda jika kondisi ODGJ tersebut tidak berkeluarga maupun berkeliaran di jalanan.
"Salah satu kendala penanganan ODGJ di Kota Malang ini, justru adalah ODGJ yang yang mempunyai keluarga. Karena itu tidak bisa langsung kami rehab. Harus keluarganya atau butuh persetujuan keluarganya. Misal mau dibawa ke RSJ Lawang ya butuh surat BPJS dan sebagainya," ujarnya, Selasa 8 Oktober 2024.
Apabila keluarga tidak memperkenankan anggota ODGJ untuk dibawa ke RSJ Lawang, maka akan diarahkan ke Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) untuk penanganan.
"Ada beberapa kejadian ODGJ ini masih punya keluarga, mau kami bawa ke RSJ, tapi keluarganya tidak berkenan. Kalau sudah seperti itu ya kami sarankan ke Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang menangani," tambahnya.
Donny mengimbau agar tidak dilakukan pemasungan terhadap anggota keluarga yang menjadi ODGJ. Terlebih Dinsos-P3AP2KB Kota Malang sempat melakukan pendampingan terhadap korban pasung.
Namun, Donny menegaskan bahwa pemasungan bukan hanya sekadar mengikat tangan maupun kaki dengan alat pasung. Pemasungan dapat juga terjadi dengan cara mengurung ODGJ di sebuah ruangan tanpa ada kebebasan untuk keluar.
"Kasusnya kemarin, di tahun ini ada satu di Kecamatan Sukun, ODGJ juga, tapi sudah terselesaikan. Jadi sudah nihil kasus saat ini. Kebanyakan korban pasung itu ODGJ," ucapnya.
Pada tahun 2023, pemasungan di Kota Malang telah mencapai enam kasus. Namun ia memastikan bahwa saat ini belum ada laporan atas kasus pasung di Kota Malang.
"Insyaallah tahun ini Kota Malang bebas pasung. Bagaimanapun juga, dengan kondisi apapun, mereka kan juga manusia. Punya hak-hak hidup, gak boleh dikurung. Harusnya ya diobati," tutupnya.(*)