Penahanan Kades Mundurejo Ditangguhkan, Kejari Jember: Proses Hukum Tetap Berjalan

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Marno

9 Agustus 2023 01:50 9 Agt 2023 01:50

Thumbnail Penahanan Kades Mundurejo Ditangguhkan, Kejari Jember: Proses Hukum Tetap Berjalan Watermark Ketik
Kepala Desa Mundurejo Edi Santoso (peci hitam) keluar dari Lapas Jember, Selasa (8/8/2023) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Aksi demo warga Desa Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, Kabupaten Jember yang  menuntut Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menangguhkan penahanan kepala desa  setempat, akhirnya dikabulkan.

Kepala Desa Edi Santoso  yang menjadi tetsangka korupsi Dana Desa itu dikeluarkan dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas IIA Jember pada Selasa (8/8/2023) sore.

Saat diantarkan keluar dari Lapas, Kades Edi disambut dengan antusias dan tangis haru ratusan warga yang ikut menjemput usai aksi demo di Kejari Jember.

Kasi Intel Kejari Jember Arief Fatchurrahman mengatakan bahwa pihaknya melakukan penangguhan penahanan tersangka atas desakan warga Desa Mundurejo. “Sebetulnya bukan dibebaskan. Hanya dialihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota,” kata Arief.

Arief mengatakan, penangguhan penanganan tidak mempengaruhi jalannya proses hukum. Dirinya mengatakan pihak penjamin bersedia untuk mematuhi, mereka adalah para keluarga, perangkat desa, dan tokoh masyarakat.

“Proses hukum tetap berlanjut. Kesepakatan kita dengan para penjamin bahwa proses akan tetap berjalan, mereka yang akan mengawal dan mengantarkan sendiri,” paparnya.

Dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan berkas kasus korupsi ini ke Pengadilan Negeri (PN) Jember. “Nanti kita limpahkan ke pengadilan, setelah itu tergantung pengadilan (jadwal). Segera ya, ditunggu saja,” imbuh Arief.

Terkait penyegelan Kantor Desa Mundurejo yang sempat dilakukan warga, Arief mengatakan hal tersebut merupakan salah satu pertimbangannya. 

“Kita juga melihat roda pemerintahan desa terganggu, berdasar itu juga kita melakukan penangguhan penahanan,” ulas pria lulusan Universitas Muhammadiyah Jember itu.

Sementara, koordinator lapangan Hifni Yasin mengatakan hasil mediasi hari ini berbuah manis. “Sesuai dengan apa yang diinginkan masyarakat, istilahnya itu penangguhan atau gimana yang penting Pak Edi pulang,” ungkapnya.

Dia menyampaikan akan membuka segel Kantor Desa Mundurejo bersama Kades Edi. “Segel dibuka nanti. Masyarakat kooperatif, kalau Pak Edi pulang, kantor desa dibuka,” tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Desa Mundurejo kades penangguhan penanganan Kejari Jember Kasus korupsi Dana Desa