KETIK, CIANJUR – Seorang pemuda di Cianjur, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi karena diduga menjadi pengedar narkoba. Pemuda berinisial MRF (31 tahun) itu bahkan sempat melawan saat akan dibekuk polisi.
“Pada saat dilakukan penangkapan, yang bersangkutan tidak kooperatif kemudian akhirnya kami lakukan penggeledahan,” ujar Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, dalam keterangan tertulisnya kepada Ketik.co.id pada Sabtu (05/08/2023).
Satuan Reserse Narkoba Polres Cianjur menggrebek tempat tersangka mengedarkan ganja dan sabu itu pada 22 Juli 2023 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan K.H. Shaleh tepatnya di Gang Sanusi, Kelurahan Sayang, Kecamatan Cianjur, Kabupaten Cianjur.
Saat digerebek, tersangka berusaha menghilangkan barang bukti ganja dan sabu.
“Namun karena kerja keras dari petugas sehingga kami berhasil mendapatkan barang bukti tersebut di mana barang bukti khususnya ganja disimpan di atap di rumah tersebut, sementara untuk barang bukti sabu ada di tas selempang milik tersangka,” ungkap AKBP Aszhari Kurniawan.
Terungkapnya sindikat peredaran narkoba yang melibatkan tersangka MRF ini berawal dari informasi masyarakat. Tersangka yang merupakan warga Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur itu, menggunakan rumah kerabatnya untuk mengedarkan narkoba.
“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan diantaranya 14 bungkus ganja dengan berat keseluruhan 9 kilogram, 2 buah dus paket pengiriman yang dililit lakban hitam dan lakban cokelat, 6 bungkus plastic klip bening berisikan sabu seberat 6 gram, dan barang bukti lainnya,” tutur AKBP Aszhari Kurniawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mengedarkan barang haram tersebut di Cianjur. Adapun barang didapatkan tersangka dengan cara memesan secara dikirim melalui paket dan dikirim ke Kabupaten Cianjur melalui jasa pengiriman cargo.
“Tetapi tentunya dengan berbagai cara yaitu dengan mengatasnamakan orang lain,” pungkas AKBP Aszhari Kurniawan. (*)