Pemkot Surabaya Larang KSH dan LPMK Terlibat Kegiatan Kampanye Pilkada

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

17 Oktober 2024 11:32 17 Okt 2024 11:32

Thumbnail Pemkot Surabaya Larang KSH dan LPMK Terlibat Kegiatan Kampanye Pilkada Watermark Ketik
Balai Kota Surabaya. (Foto: Humas Pemkot Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa dalam pelaksanaan kampanye Pilkada Surabaya, tidak ada Kader Surabaya Hebat (KSH), Ketua RT/RW, atau Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) yang terlibat.

Maria Theresia Ekawati Rahayu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya mengatakan sebelumnya Pemkot Surabaya telah memberikan edaran kepada perangkat OPD dan camat. Hal tersebut dilakukan agar tidak terjadi pelanggaran, mengingat KSH dan LPMK didanai oleh APBD Surabaya.

“Surat imbauan sudah kami sampaikan kepada semua kepala OPD dan camat untuk memastikan tidak ada pelanggaran,” jelas Maria, Kamis 17 Oktober 2024.

Terkait pengawasan di lapangan, Pemkot Surabaya menyerahkan sepenuhnya kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Sebelumnya, Bawaslu telah memperingati paslon tunggal Eri Cahyadi dan Armuji untuk tidak memanfaatkan KSH demi kepentingan politik seperti kampanye.

“Pengawasan Pilkada merupakan kewenangan Bawaslu, dan kami akan berkolaborasi melalui desk Pilkada agak tidak terjadi pelanggaran," tambahnya.

Menanggapi imbauan tersebut, Eri Cahyadi memastikan pihaknya tidak akan melibatkan KSH dalam kegiatan kampanye nya. Akan tetapi sebagai warga negara kader KSH maupun RT/RW boleh berperan dalam kegiatan politiknya jika tidak membawa atributnya dan turun lapangan sebagai warga biasa.

"Saya memang tidak akan melibatkan KSH, tapi kala mereka turun tidak memakai atribut KSH dan menjadi warga biasa yang punya hak politik, ya boleh saja," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkot Surabaya Bakesbangpol Surabaya Pilkada Surabaya KSH LPMK Eri Cahyadi