Pemkot Surabaya Berhasil Sertifikasi 5.309 dari 8.452 Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

6 Juni 2024 11:24 6 Jun 2024 11:24

Thumbnail Pemkot Surabaya Berhasil Sertifikasi 5.309 dari 8.452 Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga Watermark Ketik
Salah satu aset milik Pemkot Surabaya. (Foto: Pemkot Surabaya)

KETIK, SURABAYA – Untuk mengamankan asetnya dari pihak ketiga, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya gencar melakukan sertifikasi. Menurut data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, dari total 8.452 register tanah milik Pemkot Surabaya, sebanyak 5.309 aset telah bersertifikat.

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, pihaknya saat ini tengah intens mengawasi penggunaan dan evaluasi aset milik Pemkot Surabaya. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan aset tersebut digunakan untuk kepentingan masyarakat.

"Terdapat evaluasi atau pengawasan yang dilakukan baik oleh internal Pemkot Surabaya maupun pihak eksternal seperti instansi pemerintah lainnya," kata Eri, Kamis (6/5/2024).

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widayati menambahkan, hingga saat ini proses sertifikasi aset Pemkot Surabaya terus dilakukan. 

Selain sertifikasi, Pemkot Surabaya juga melakukan pengamanan fisik aset melalui pemasangan papan, patok batas, atau pagar. Hingga Mei 2024, pengamanan fisik telah dilakukan terhadap 1.078 register.

"Upaya sertifikasi terus dilakukan dan sampai dengan bulan Mei 2024, telah terbit sertifikat sejumlah 108 register," tambah Wiwiek.

Sejauh ini, sudah banyak aset Pemkot Surabaya yang sudah diambil alih dari pihak ketiga, contohnya tanah seluas 480 m2 di Jalan Kencanasari Timur Blok A Nomor 29-31 Surabaya dan tanah seluas 12.631 m2 di Jalan Ngagel Nomor 153-155 Surabaya (Iglas).

"Kemudian, tanah seluas 2.485 m2 di Jalan Raya Wonorejo Timur (Taxi Orange), dan tanah seluas 2.259 m2 di Jalan Kalianak Nomor 151, 175, 179 Surabaya," jelasnya

Berbagai upaya dilakukan mulai dari pencatatan administrasi hingga memastikan batas-batas tanah aset. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Perangkat Daerah (PD) Pengguna dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Surabaya.

Termasuk koordinasi dengan pihak kecamatan dan kelurahan untuk memperkuat riwayat perolehan tanah aset.

Instansi penegak hukum juga diikutsertakan seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan sinergi yang terbentuk di antara berbagai instansi tersebut satu persatu aset Pemkot Surabaya dapat diambil alih kembali.

"Terdapat permasalahan tanah aset yang butuh waktu kurang lebih 7 tahun, namun ada juga yang bisa diamankan kurang dari 1 tahun,"paparnya.

"Pengamanan dilakukan kepada semua jenis tanah aset Pemkot Surabaya, baik secara administrasi, fisik, dan hukum," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkot Surabaya Aset Pemkot sertifikasi BPKAD Register Pihak ketiga