KETIK, PAGAR ALAM – Dalam rangka optimalisasi penerimaan pendapatan daerah dan persiapan implementasi undang-undang tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam gelar rapat terkait draf pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2023.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagaralam Samsul Bahri Burlian, didampingi Asisten I Dahnial Nasution, Asisten II Dawam Noor, Asisten III H. Hermawan, serta di ikuti Ka. OPD Pemkot Pagaralam bertempat di Ruang Rapat Besemah Tige Setdako Pagaralam, kemarin
Samsul menuturkan dengan adanya rapat ini, dapat menambah masukan dan data, untuk penyusunan Raperda sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang mana seluruh jenis pajak dan Retribusi ditetapkan dalam 1 (satu) Perda dan menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di Daerah.
“Penyusunan Raperda tentang retribusi dan pajak daerah, berdasarkan pada data potensi yang dimiliki daerah dan hasilnya, akan dimuat dalam naskah akademis. Selain itu, kita mengajak seluruh Ka. OPD terkait saling berkoordinasi, akselerasi dan kolaborasi, agar potensi pendapatan asli daerah (PAD) Kota Pagaralam, bisa tergali dengan maksimal pada tahun berikutnya,” harapnya. (*)