KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang akhirnya membongkar sebagian bangunan bekas cucian mobil di kawasan Exit Tol Madyopuro pada Rabu (20/12/2023). Pembongkaran tersebut dilakukan pasca sidang penetapan oleh Pengadilan Negeri Malang pada 8 Desember 2023 lalu.
Dalam penetapan tersebut tertulis Pemkot Malang diwajibkan membayar Rp 491 juta kepada pemilik lahan sebagai ganti rugi atas pembebasan lahan. Polemik tersebut telah berlangsung sekitar 7 tahun lamanya dan baru dapat terselesaikan tahun ini.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso menjelaskan pembebasan lahan merupakan kepentingan untuk mengatasi kemacetan.
"Musyawarah mufakat yang berlangsung lama sekali ini, tidak berujung kepada penyegeraan penyelesaian. Padahal infrastruktur, prasarana yang ada di sini sangat kemendesakannya dari waktu ke waktu semakin tinggi untuk bisa mengatasi kemacetan. Kemudian juga bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," ujar Erik saat ditemui di lokasi pembongkaran.
Erik menyebut bahwa kawasan tersebut merupakan buttleneck Exit Tol Madyopuro. Rumitnya pembebasan lahan, membuat Pemkot Malang menggunakan mekanisme konsinyasi yang diajukan ke Pengadilan Negeri.
"Dari proses hukum di pengadilan sudah kita lewati, penetapan pengadilan sudah ada, ruang konsinyasi juga sudah diserahkan di pengadilan. Penetapan pengadilan itu kan keluarnya hari Jumat minggu kemarin, maka sekarang kita tinggal lakukan giat untuk pelaksanaan apa yang sudah ditetapkan oleh pengadilan," tegasnya.
Di sisi lain terdengar kabar bahwa pihak ahli waris masih melakukan penolakan terhadap eksekusi yang dilakukan Pemkot Malang. Melalui kuasa hukumnya, mereka mempertanyakan surat keputusan penetapan eksekusi dari Pengadilan Negeri.
Menanggapi hal tersebut, Pemkot Malang tidak mempermasalahkan jika ahli waris memutuskan untuk kembali melakukan gugatan.
"Pemerintah Kota Malang kan pasti kita segala gerak langkahnya ngikuti peraturan perundangan yang ada. Kita pun punya hukum acara untuk penetapan eksekusi. Pemerintah itu punya hukum acaranya dan kewenangannya di dalam melaksanakan penetapan ataupun hasil suatu proses pengadilan," lanjutnya.
Sebagai informasi, setelah dilakukan pembongkaran, Pemkot Malang akan segera melakukan pengecoran dan dilanjutkan dengan pengaspalan jalan.(*)