KETIK, PACITAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan secara resmi membuka pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.
Kepala Bidang Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pacitan, Sugeng Budiarto, menyatakan bahwa dalam pengumuman resmi yang ditetapkan pada 1 Oktober 2024 oleh Pemkab Pacitan melalui surat nomor 800.1.2.2/3236/408.54/2024, penerimaan calon PPPK akan dibagi menjadi dua tahap.
Pendaftaran seleksi tahap pertama pada 1-20 Oktober 2024 untuk pelamar prioritas (pelamar prioritas guru dan D-IV bidan pendidik tahun 2023), eks tenaga honorer kategori II (eks THK-II) dan tenaga non ASN yang terdata dalam pangkalan data (database) BKN.
"Pada tahap kedua pada 17 November sampai 31 Desember 2024, adalah untuk pelamar tenaga non ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah paling sedikit 2 (dua) tahun terakhir secara terus menerus. Bagi jabatan fungsional (JF) guru, harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)," katanya, Rabu, 2 Oktober 2024.
Kini, sebanyak 308 formasi disediakan Pemkab Pacitan dalam penerimaan PPPK 2024. Itu terdiri dari 101 tenaga guru, 89 tenaga kesehatan dan 118 tenaga teknis yang tersebar di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Lingkup Pemkab Pacitan.
"Ada 71 formasi untuk lulusan SLTA sederajat sebagai admin kantor," terangnya kepada Ketik.co.id
Adapun ketentuan umum pelamar PPPK yaitu Warga Negara Indonesia (WNI), usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar, tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidada penjara dua tahun atau lebih.
Kemudian tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan homat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta, tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis, memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.
Untuk jabatan yang mempersyaratkan, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, tidak pernah melakukan dan atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
Syarat selanjutnya adalah tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk PPPK. Dan peserta hanya dapat mendaftar pada satu instansi dan satu formasi jabatan.
Seluruh informasi terkait dengan Seleksi Pengadaan PPPK Pemerintah Kabupaten Pacitan Tahun 2024 dapat diakses melalui website resmi serta media sosial Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pacitan atau bisa diunduh pada Link sebagai berikut:
Pengumuman Penerimaan PPPK tahun 2024
Format Persyaratan PPPK 2024 Tahap I atau
LINK PPPK TH 2024. (*)