KETIK, JEMBER – Ombudsman Republik Indonesia merupakan lembaga resmi pemerintah yang memiliki wewenang mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik.
Belum lama ini, Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur merilis hasil penilaiannya terhadap performa pelayanan publik dari pemerintah daerah. Menetapkan Pemkab Jember sebagai daerah kepatuhan tinggi tentang pelayanan publik berdasarkan survei kepatuhan tahun 2022.
Jumlah poin dari kepatuhan tinggi berkisar antara 78 sampai 100 poin. Sementara, di bawah poin tersebut masuk ke dalam zona kepatuhan sedang, yaitu zona kuning.
Survei dan pemberian rapor kepatuhan yang dilakukan Ombudsman itu berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2019 tentang Pelayanan Publik.
Pemkab Jember sendiri meraih nilai pelayanan publik yang tinggi sebanyak 81,08 poin dan termasuk sebagai zona hijau.
“Alhamdulillah Pemkab Jember mendapat penilaian yang tinggi, tentunya ini merupakan penyemangat bagi kami untuk terus menjaga dan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Jember,” ujar Pj. Sekretaris Daerah Jember, Arif Tjahjono usai menerima piagam penghargaan dari Ombudsman RI perwakilan Jawa Timur di Surabaya, Senin (20/3/2023).
“Ada 5 OPD dengan nilai tinggi dalam performa pelayanannya, di antaranya Puskesmas Jenggawah, Puskesmas Kalisat, Dispendik, Disdukcapil, DPMPTSP serta Dinsos Jember,” sebut Arif.
Pj. Sekretaris Daerah Jember Arief Tjahjono akan terus mendorong seluruh lapisan lingkungan Pemkab Jember untuk berupaya memaksimalkan pelayanan publik.
Ke depan, pihaknya melakukan perbaikan pada pelayanan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Karena sering diakses dan dibutuhkan oleh masyarakat.
“Harus terus ditingkatkan,” pesan Arif kepada seluruh Kepala OPD Pemkab Jember.(*)