KETIK, JEMBER – Kedaruratan narkotika dan okerbaya (narkoba) di Kabupaten Jember cukup memprihatinkan. Hal tersebut merupakan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melakukan upaya pemberantasan narkoba.
Salah satunya melalui pembentukan Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. Melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 DPRD Jember, Pemkab Jember direkomendasikan untuk memiliki lembaga penanggulangan dan rehabilitasi narkoba di wilayah setempat.
Hal tersebut disampaikan Pimpinan Pansus 1 David Handoko Seto bahwa implementasi penanggulangan peredaran narkoba lebih cepat dibandingkan peraturan. Sebab kebutuhan akan sosialisasi pencegahan narkoba yang menjadi kesadaran bersama aparat penegak hukum (APH), lembaga non profit, relawan, serta inisiasi rehabilitasi narkoba.
Namun di samping itu, perlu dibentuk kembali Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Jember sebagai lembaga resmi untuk gerak masif pemberantasan narkoba. "Dibentuk BNNK kembali yang sempat beku selama 2 periode ini," kata David usai rapat Pansus 1, Rabu (8/11/2023) siang.
Menurutnya Pemkab harus memfasilitasi tempat yang layak serta sarana prasarana yang memadai untuk membantu operasional menekan angka kejahatan narkoba. "Menekan peredaran narkoba dan rehabilitasi. Jember wajib hukumnya sudah memiliki lembaga rehabilitasi," imbuh David.
Sementara, Kasatresnarkoba Polres Jember Iptu Nurmansyah juga menyebutkan kebutuhan adanya rumah rehabilitasi seperti BNNK sangat penting. Mengingat Kabupaten Jember masuk dalam kategori wilayah luas dan penduduk besar. "Sepatutnya sudah layak ada BNNK," papar Nurmansyah.
Kendati demikian, Jember sendiri jika dilihat dari grafik ungkap kasus narkoba, menurutnya masuk kategori yang masih bisa diperbaiki. Dengan kegiatan preventif seperti sosialisasi, larangan, dan ancaman kepada pengguna dan pengedar narkoba.
"Disamping penegakan hukum khusus kepada pengedar dan bandar," imbuhnya.(*)