KETIK, JAKARTA – Pemkab Bandung meraih penghargaan sebagai kabupaten/kota terbaik atau Peringkat Pertama di Indonesia dalam kategori Indeks Reformasi Hukum.
Penghargaan diberikan saat Rapat Pengendalian Capaian Kinerja dan Refleksi Akhir Tahun Kementerian Hukum dan HAM . Berdasarkan hasil penilaian Kemenkum HAM, Indeks Reformasi Hukum di Pemkab Bandung mendapat 98.73 poin atau predikat AA (Istimewa).
Bupati Bandung Dadang Supriatna menerima secara langsung penghargaan tersebut dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yassona Laoly di Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Bupati Bandung menyampaikan kegembiraannya dan berterima kasih kepada Forkopimda Kabupaten Bandung, para ASN Pemkab Bandung, para kepala desa hingga masyarakat, yang telah bersama-sama berkomitmen dalam upaya reformasi hukum di Kabupaten Bandung.
"Saya sangat bersyukur dan gembira atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan Menkumham sebagai Peringkat Pertama tingkat Kabupaten/Kota kategori Indeks Reformasi Hukum. Semoga ini menambah motivasi untuk lebih meningkatkan terwujudnya masyarakat Kabupaten Bandung yang BEDAS," ucap bupati, usai menerima penghargaan, Kamis (14/12/2023).
Penghargaan kabupaten/kota terbaik dalam kategori Indeks Reformasi Hukum adalah sebuah pengakuan yang diberikan kepada kabupaten/kota yang berhasil mencapai prestasi tinggi dalam upaya reformasi hukum.
Kabupaten/kota yang berhasil meraih penghargaan ini biasanya telah menunjukkan keberhasilan dalam beberapa aspek, seperti harmonisasi regulasi, peningkatan kompetensi ASN sebagai perancang peraturan perundang-undangan, kualitas re-regulasi atau deregulasi, dan lainnya.
"Penghargaan ini menunjukkan Pemkab Bandung memiliki komitmen yang kuat untuk memperbaiki sistem hukum dan memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat. Saya persembahkan penghargaan ini untuk masyarakat Kabupaten Bandung," kata Kang DS, sapaan Dadang Supriatna.
"Melalui penilaian ini kami berharap pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel di lingkungan Pemkab Bandung," kata Kang DS, sapaan akrab Bupati.
Menurutnya Pemkab Bandung berkomitmen yang kuat dalam melakukan reformasi hukum. Pihaknya pun melakukan evaluasi terhadap peraturan yang ada untuk mengidentifikasi peraturan yang tidak relevan atau menghambat perkembangan.
Dengan melakukan deregulasi yang efektif, dapat mengurangi beban regulasi yang tidak perlu dan meningkatkan efisiensi dalam pelayanan publik.
"Di samping itu pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi juga penting untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam sistem hukum. Penggunaan aplikasi dan platform digital dapat mempermudah masyarakat dalam mengakses informasi hukum dan layanan publik," pungkas Kang DS. (*)