KETIK, BANDUNG – Pemkab Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung kembali menggelar program insentif penghapusan sanksi administratif berupa denda atas piutang pajak daerah.
Penghapusan denda atas piutang pajak daerah tersebut, berlaku mulai dari 1 Maret hingga 30 Juni 2024.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan menjelaskan, ada beberapa jenis pajak yang diberikan penghapusan denda tersebut.
"Kami kembali memberlakukan penghapusan denda atas piutang pajak, sesuai dengan Peraturan Bupati Bandung Nomor 71 tahun 2024 tentang Pemberian Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Atas Piutang Pajak Daerah," terang Erwan di Soreang, Rabu (15/5/2024).
Sesuai dengan regulasi tersebut, lanjut Erwan, pihaknya memberlakukan penghapusan denda pajak masa 1994 sampai dengan 2023 untuk jenis Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Bagi pajak jenis PBB-P2 masa tahun 1994 sampai dengan 2023, dendanya akan dihapuskan sesuai dengan Perbup Bandung," jelasnya.
Selain PBB-P2, lanjutnya, pihaknya juga menerapkan penghapusan denda pajak masa Januari 2024 hingga Desember 2024 untuk jenis barang jasa tertentu.
"Untuk masa Januari hingga Desember 2024, jenis pajak yang dendanya dihapuskan di antaranya makanan dan/atau minuman, jasa hotel, jasa parkir, kesenian dan hiburan, pajak reklame dan pajak air tanah," urainya.
Erwan mengatakan, penghapusan denda pajak tersebut, diterapkan dalam rangka menjaga stabilitas perekonomian daerah.
"Pak Bupati memberikan insentif pajak untuk menjaga stabilitas perekonomian daerah dan masyarakat Kabupaten Bandung," katanya.
Erwan menambahkan, penghapusan denda pajak diberikan apabila wajib pajak (WP) melakukan pembayaran tunggakan pokok dalam batas waktu yang ditentukan.
"Bapenda akan menerapkan penghapusan sanksi denda, apabila WP melakukan pembayaran sesuai batas waktu yang ditentukan dalam perbup," terangnya.
Kalau WP melakukan pembayaran di atas waktu itu, imbuhnya, insentif penghapusan denda jadi tidak berlaku. (*)