KETIK, BANDUNG – Pemkab Bandung melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) dan Dinas Sosial, akhirnya turun tangan menyikapi kasus dugaan kekerasan terhadap siswa yang dilakukan oknum kepala sekolah.
Diberitakan sebelumnya, beberapa siswa di Madrasah Ibtidaiyah Terpadu Al Gozali, Desa Mekarlaksana Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, diduga menjadi korban kekerasan oknum kepala sekolahnya yang bernama Ahmad MS.
Kepala DP2KBP3A Kabupaten Bandung Muhammad Hairun mengatakan, pihaknya sudah menugaskan Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPA DP2KBP3A dan advokat untuk mendampingi anak-anak tersebut melaporkan kasusnya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Bandung.
"Kami melakukan upaya advokasi kepada anak-anak tersebut dan memberikan trauma healing dengan menugaskan psikolog yang bertempat di Kantor UPT PPA DP2KBP3A. Itu sudah menjadi kewajiban kami," kata Hairun kepada Balebandung.com, Kamis (27/6/2024).
Kendarti demikian, tukas Hairun, mengenai kebenaran kasusnya, pihaknya menunggu hasil penyidikan dari Polresta Bandung. "Terkait bagaimana nanti terhadap pelakunya, itu merupakan kewenangan Polresta Bandung. Kami hanya fokus memberi pendampingan kepada anak yang diduga menjadi korban kekerasan," tukas Hairun.
Sementara itu Pengamat Pendidikan, Asep Buhori Kurnia atau akrab disapa Aa Maung menegaskan, di lingkungan pendidikan kekerasan tidak diperbolehkan.
"Apalagi menyebabkan luka dan dampak berkepanjangan kepada siswa," tandas Aa Maung.
Tetapi, tukas Aa, kita juga harus menyikapi dengan bijak, dengan merunut terlebih dahulu sejak awal permasalahan yang sebenarnya terjadi.
Aa juga menyarankan, langkah mediasi sesama keluarga atau orang tua siswa dan pihak sekolah dikedepankan. Hal ini agar tidak berefek atau melebar kepada hal-hal yang lain, dengan dasar pertimbangan hal ini terjadi dil ingkungan sekolah.
"Kecuali memang ada dampak yang sangat besar yang dialami oleh siswanya," tandas Aa Maung. (*)