KETIK, SURABAYA – Menjelang Pemilu 2024, KPU Jawa Timur telah mendata jumlah pemilih disabilitas untuk memberikan kemudahan dalam menyalurkan suaranya di TPS. KPU Jatim juga telah menyusun kategori pemilih berkebutuhan khusus untuk menjamin hak politik setiap warga negara tanpa terkecuali.
Disampaikan oleh Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Jatim Gogot Cahyo Baskoro, pihaknya mengimbau TPS agar memperhatikan aksesbilitas para pemilih berkebutuhan khusus untuk memudahkan mereka menyalurkan suaranya.
"TPS nantinya harus mudah diakses oleh pemilih disabilitas. Seperti pintu masuk yang dapat dilalui kursi roda, kotak suara yang mudah dijangkau dan tidak adanya antrian untuk pemilih disabilitas," jelasnya saat dikonfirmasi oleh Ketik.co.id.
Data yang berhasil dihimpun dari KPU Jatim menunjukkan jumlah pemilih disabilitas sebanyak 161.606 atau 0,51 persen dari total 31.402.838 orang pemilih yang masuk daftar pemilih tetap (DPT) di Jawa Timur.
Dari angka tersebut pemilih disabilitas terbagi dalam beberapa kategori seperti disabilitas wicara 16.540 orang, fisik 72.321 orang, intelektual 7.963 orang, rungu 6.322 orang, tuna netra17.444 orang, mental 41.016 orang.
"Khusus untuk pemilih tuna netra kami akan siapkan template dan diizinkan didampingi oleh pendamping dengan menunjukkan surat kuasa," pungkasnya.(*)