KETIK, JAKARTA – Pemerintah akan memberikan subsidi setiap pembelian kendaraan listrik yang akan berlaku mulai 20 Maret 2023. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan keterjangkauan harga dan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik yang lebih luas.
Selain itu, untuk memacu peralihan menuju perkembangan otomotif dengan energi terbarukan. Hal ini dijelaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan.
"Saya akan menyampaikan ini akan efektif 20 Maret tahun ini," ujarnya di kantor Kemenko Marves, Senin (6/3/2023).
Untuk tahun ini, pemerintah menargetkan penyaluran subsidi untuk 200 ribu unit motor listrik baru dan 50 ribu motor konversi.
Subsidi akan diberikan langsung kepada para produsen dengan besaran Rp7 juta per unit. Hal ini sesuai dengan pernyataan dari Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
"Subsidinya diberikan ke produsen motor. Jadi kami mengontrolnya gampang kalau ke produsen," kata Agus.
Untuk bisa mendapatkan subsidi, produsen terlebih dahulu harus mendaftarkan produknya yang telah memenuhi TKDN sebesar 40 persen. Selanjutnya ada tim verifikasi yang memeriksa kelayakan produk tersebut mengikuti program subsidi ini.
"Kemudian (tim verifikasi) melakukan pendataan ke dealership, berkoordinasi dengan Himbara (Himpunan Bank Negara) mengenai proses verifikasi dan kemudian pembayaran penggantiannya (Rp7 juta) ke produsen," tambah Agus.
Sementara, calon pembeli mendatangi dealer motor listrik. Kata Agus, pihak dealer akan memeriksa data calon pembeli berdasarkan NIK.
"Nanti dilihat apakah calon pembeli ini atau masyarakat berhak mendapatkan bantuan. Apabila setelah dicek dalam sistem mereka memang berhak mendapatkan bantuan maka pembeli akan langsung mendapatkan potongan harga," terangnya.
Kemudian, memasukkan data sesuai prosedur untuk mengajukan klaim insentif ke Himbara. Setelah itu, Himbara akan memeriksa kelengkapan.
"Apabila sudah sesuai, Himbara akan membayar insentif kepada produsen," pungkasnya.(*)