KETIK, SURABAYA – Sebagai tindakan tegas bagi bangunan yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel 60 bangunan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku.
Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan penyegelan dilakukan sesuai dengan pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013. Penyegelan ini dilakukan pada tiga lokasi pertama yang tak memiliki izin PBG.
"Sebelumnya kami menerima permohonan bantuan penertiban sebanyak 150 bangunan. Namun setelah kami verifikasi kembali, kami dapatkan 60 bangunan yang memenuhi syarat untuk disegel," jelas Juistityas, Kamis 19 September 2024.
Upaya penyegelan ini akan berlangsung hingga minggu depan. Bangunan yang disegel antara lain rumah tinggal, tempat usaha, rumah kosong hingga gedung yang masih dalam proses pembangunan.
Untuk rumah tinggal Satpol PP Surabaya tidak menutup akses keluar masuk untuk penghuni. Akan tetapi, pihaknya tetap tidak memperbolehkan proses pembangunan berlanjut hingga izin yang diperlukan sudah dikantongi.
"Untuk rumah tinggal, kami tidak menutup semua akses, sehingga kami memberikan akses keluar masuk kepada orang yang tinggal di rumah tersebut," tambahnya.
Satpol PP Surabaya sebelumnya sudah mengirimkan surat pemberitahuan terkait upaya penyegelan dan memanggil penghuni atau pemilik untuk mengurus perizinan yang dibutuhkan.
"Kami juga mengarahkan mereka untuk segera mengurus IMB, selama dua minggu sebelum penyegelan,” paparnya.
Kepada para pemilik bangunan, jika ingin membuka segel pelanggaran, dapat segera mengurus ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA). Dengan adanya tindakan penyegelan ini diharapkan masyarakat dapat lebih memperhatikan perijinan pembangunan demi tertibnya peraturan.
"Harapan kami agar masyarakat melek terhadap aturan utamanya terhadap izin mendirikan bangunan. Terlebih saat ini dapat dilakukan secara online," pungkasnya.(*)