Pembongkaran Pasar Banjaran Ditunda, Bupati Bandung Tawarkan 2 Hal Ini

Jurnalis: Sungkara Anwar
Editor: Akhmad Sugriwa

17 Juli 2023 05:54 17 Jul 2023 05:54

Thumbnail Pembongkaran Pasar Banjaran Ditunda, Bupati Bandung Tawarkan 2 Hal Ini Watermark Ketik
Proses pembongkaran Pasar Banjaran Kab Bandung dibatalkan karena mendapat perlawanan dari sejumlah pedagang, Sabtu (15/7/23) lalu. (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

KETIK, BANDUNG – Meski sudah memiliki landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan pembongkaran Pasar Banjaran, namun Bupati Bandung H.M. Dadang Supriatna berupaya mencari cara paling bijaksana.

"Prinsipnya kita ada dua. Pertama kita akan berikan subsidi bagi para pedagang yang waktu dulu-dulu pernah kebakaran. Kita lagi verfak (verifikasi faktual) dari kemarin sampai hari ini, " ujar bupati kepada awak media di sela-sela kegiatan peringatan Hari Koperasi di Lapangan Upakarti, Soreang, Senin (17/8/2023).

Kedua, kata bupati, pihaknya akan memberikan diskon bagi para pedagang sebesar 10 persen untuk seluruh pedagang eksisting (pedagang yang sudah ada sejak lama).

Foto Kasatpol PP Kab Bandung Adjat Sudrajat saat berdialog dengan pedang Pasar Banjaran yang menolak pembongkaran pasar, Sabtu (15/7/23). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)Kasatpol PP Kab Bandung Adjat Sudrajat saat berdialog dengan pedang Pasar Banjaran yang menolak pembongkaran pasar, Sabtu (15/7/23). (Foto: Iwa/Ketik.co.id)

Seperti diberitakan sebelumnya seusai adanya ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Dinas Perdagangan dan Industri (Disdagin) dengan mitranya, Sabtu (15/7/2023) melanjutkan tahapan Revitalisasi Pasar Banjaran dengan membongkar bangunan lama Pasar tersebut.

“Sesuai dengan yang ada dalam putusan PTUN, selain menolak gugatan pedagang yang meminta penundaan, juga putusan tersebut menyebutkan untuk meneruskan tahapan revitalisasi Pasar Banjaran,” ungkap Kepala Disdagin Kabupaten Bandung Dicky Anugrah.

Dalam pembangunan Pasar Banjaran, ada gugatan tata usaha negara yang diajukan dari Dani Ali Hadian dkk untuk menundanya. Namun, setelah melalui proses sidang pada Kamis (13/7/2023) gugatan tersebut telah diputus oleh Majelis Hakim PTUN Bandung.

Amar putusan majelis hakim antara lain menolak eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk seluruhnya; Menolak Permohonan Penundaan yang diajukan oleh Para Penggugat; Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.372.000.

Namun rencana pembongkaran yang melibatkan 566 petugas dari OHH Polda Jabar, Kodim, Denpom, Subgartap, Pol PP, Damkar, Dinkes dan Dishub tersebut ditangguhkan setelah adanya penolakan dari pedagang dari kalangan ibu-ibu saat bangunan tersebut mulai akan dirobohkan dengan alat-alat berat.(*)

Tombol Google News

Tags:

pasar pasar banjaran BUPATI BANDUNG DADANG SUPRIATNA