KETIK, MALANG – Kasus penganiayaan anak selebgram Kota Malang Aghnia Punjabi, JAP (3) telah diserahkan kepada Polresta Malang Kota. Dari hasil penyelidikan dan interogasi oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) ditemukan beberapa tindakan kejam yang dilakukan oleh suster kepada JAP.
Kombes Pol Budi Hermanto selaku Kapolresta Malang Kota menyebut JAP mendapatkan tindak penganiayaan berupa pemukulan, menyiram luka dengan minyak gosok, hingga memukul korban dengan bantal. Perbuatan tersebut terekam oleh CCTV yang ada di lokasi kejadian yakni di dalam kamar korban.
Sebelumnya pelaku yakni IPS (27) sempat berbohong dan mengatakan bahwa cidera yang dialami JAP disebabkan terjatuh hingga memar di bagian mata.
"Peristiwa ini terjadi pada Kamis (28/3/2024) sekira pukul 04.18 WIB atau saat menjelang imsak. TKP di salah satu perumahan daerah Lowokwaru. Jadi berawal dari informasi suster kepada orang tua korban di mana anaknya mengalami cidera akibat jatuh dan ada memar di bagian mata sebelah kiri dan kening bagian tengah atas," ujar pria yang akrab dipanggil Buher, Sabtu (30/3/2024).
Saat pelaku mengirimkan foto JAP kepada orang tua korban, timbul kecurigaan adanya penganiayaan terhadap anaknya. Akhirnya orang tua korban memutuskan memantau kamera CCTV dan ditemukan fakta bahwa telah terjadi penyiksaan oleh IPS.
"Setelah orang tua melihat dengan adanya kejadian di CCTV, maka penyidik di Polresta Malang Kota dihubungi pada Jumat (29/3/2024) pukul 13.00 WIB. Kami lantas berkoordinasi dengan pihak keluarga dan melakukan pendalaman di TKP, hasilnya di TKP sesuai dengan apa yang ada di CCTV. Patut diduga kejadian penganiayaan ini benar-benar telah dilakukan," lanjutnya.
Saat ini korban telah dilakukan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Saiful Anwar untuk dilakukan visum dan pemulihan. Dari hasil visum sementara ditemukan luka memar pada mata sebelah kiri, goresan di telinga sebelah kanan dan kiri, serta bagian kening.
"Kami juga melaksanakan rangkaian penyelidikan, dari tadi malam sampai dengan pagi tadi pukul 05.30 WIB. Kami sudah melakukan gelar perkara dan meningkatkan status sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap tersangka IPS," lanjutnya.
Akibat tindakan tersebut IPS terjerat pasal 80 ayat 2 UU RI 35 tahun 2014 perubahan UU tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak. Adapun ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta. (*)