KETIK, BANDUNG – Drama penetapan tersangka untuk Pegi Setiawan dalam kasus Vina Cirebon, berakhir setelah dibatalkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, karena penyidikannya dianggap tidak sah. Maka Pegi Setiawan harus dibebaskan.
Demikian konsekuensi dari putusan dikabulkannya seluruh gugatan Praperadilan kuasa hukum Pegi Setiawan. Putusan dijatuhkan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang terakhirnya di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).
Dalam putusannya hakim Eman Sulaeman menyatakan, mengabulkan seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan. Hakim menyatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky tidak sah menurut hukum.
“Mengabulkan permohonan praperadilan permohon untuk seluruhnya,” kata Hakim Eman Sulaeman di PN Bandung. Putusan ini langsung disambut riuh pengacara dan sebagian pendukung Pegi yang hadir di ruang sidang PN Bandung. Hakim pun terpaksa mengingatkan pengunjung untuk tidak berisik.
Lebih lanjut hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan, proses penetapan tersangka terhadap Pegi oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jabar tidak sah dan batal demi hukum.
“Menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka tindak pidana perlindungan anak, dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan sebagaimana pasal 80 ayat 1 Jo 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau pasal 340 jo pasal 338 Jo pasal 55 KUHP oleh Polri Daerah Jawa Barat Reserse Kriminal Umum, termohon tidak sah dan tidak berdasar hukum,” ujarnya.
Dengan putusan yang tak bisa dibanding atau upaya hukum lainnya, maka mau tidak mau Penyidik Polda Jabar harus membebaskan Pegi dari segala tuntutan hukum, termasuk mencabut status tersangka dari Pegi.
Sementara tangis gembira dari ibunda Pegi Setiawan yang hadir di ruang sidang, serta tawa ceria dari para pengacara terus berlangsung hingga hakim meninggalkan ruangan, mereka masih peluk cium dan tertawa lebar serta tangis keharuan.(*)