PATBM Jadi Langkah Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Kota Malang

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

8 Oktober 2024 15:38 8 Okt 2024 15:38

Thumbnail PATBM Jadi Langkah Penanggulangan Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Kota Malang Watermark Ketik
Ilustrasi anak-anak di Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Pemerintah Kota Malang sudah mendesain upaya untuk menanggulangi kekerasan terhadap perempuan dan anak. Salah satunya dengan program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). 

Menurut Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito, melalui PATBM, kelompok masyarakat mulai dari LPMK, PKK, Kader Posyandu diberikan bekal untuk mendampingi dan mendeteksi perilaku kekerasan. 

"Selama ini, korban-korban kan tertutup, ada yang enggak mau menyampaikan kekerasan yang dialami ke keluarganya. Atau bisa jadi juga sudah disampaikan ke keluarganya, tapi pihak keluarga yang malu menyampaikan ke kami. Kita gencarkan PATBM," ujarnya, Selasa 8 Oktober 2024. 

Dengan demikian, apabila terdapat kekerasan pada anak maupun perempuan, dapat segera dilaporkan kepada ketua RT setempat untuk pencegahan dini. Terlebih masing-masing wilayah juga memiliki Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKS) sebagai penghubung antara Dinsos dan masyarakat. 

"Misalnya, kejadian kekerasan terhadap anak berupa bullying atau pelecehan seksual. Pada saat itu, tidak ada pihak keluarga yang melaporkan, tapi justru dari tetangga melapor ke ketua RT, RW. Kemudian diasesmen oleh TKS," lanjutnya. 

Nantinya dari TKS akan melaporkan peristiwa tersebut kepada UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dinsos Kota Malang. Dari sanalah asesmen dilakukan langsung terhadap penyintas. 

"Setelah itu baru kami mengambil tindakan, apakah perlu dilaporkan ke PPA Polresta, apakah perlu pendampingan atau bagaimana," lanjutnya. 

Hingga saat ini kurangnya keterbukaan keluarga maupun penyintas, menjadi hambatan Dinsos Kota Malang dalam menangani kasus kekerasan. Untuk itu, sosialisasi di tingkat kelurahan gencar dilakukan agar jika ditemukan kasus kekerasan, masyarakat dapat segera melapor. 

"Kami mengimbau jangan mencoba melakukan kekerasan kepada perempuan atau anak-anak, karena pasti ketahuan. Di tingkat RT pun sudah ada yang mengawasi, seperti PATBM. Meskipun disembunyikan, pasti akan ketahuan," tegasnya. 

Donny menyebut jumlah kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang dilaporkan dan ditangani oleh Dinsos Kota Malang mencapai 30 kasus per Juli 2024. Ia menegaskan bahwa meningkatnya jumah kekerasan bukan menjadi indikator peningkatan kasus kekerasan di Kota Malang. 

"Tetapi, hal ini mengartikan bahwa semoga masyarakat kita bisa lebih terbuka, bisa lebih menjaga dan melindungi hak-hak korban sehingga dilaporkan ke kami," tutupnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Perlindungan perempuan dan anak Kota Malang kekerasan anak Kekerasan Perempuan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat PATMB Dinsos-P3AP2KB kota malang