KETIK, MALANG – Keberhasilan Disperindag Kabupaten Malang dalam mengelola Pasar Tumpang berbuah manis. Yakni dengan diraihnya penghargaan dari Mendag RI Zulkifli Hasan, Jumat, (10/11/2023).
Penghargaan ini diterima Kadisperindag Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi ketika Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen di Bandung Jawa Barat.
Berkat penerapan standar SNI di Pasar Tumpang, membuat Disperindag mendapat apresiasi itu. Dalam hal ini Pasar Tumpang yang berkategori Pasar Rakyat mendapat kelas Mutu 1.
Sedangkan klasifikasi Pasar Rakyat di Pasar Tumpang itu dengan jumlah lebih dari 750 pedagang. Sedangkan standar yang diterapkan adalah SNI 8512:2021.
Dikutip melalui rilis tertulis Kemendag, Mendag Zulkifli Hasan juga bersyukur sebagian pasar rakyat sudah ber-SNI dan sebagian besar pasar rakyat sudah tertib ukur karena berarti konsumen semakin aman saat berbelanja.
“Komitmen dari pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat diperlukan untuk menjaga konsistensi perlindungan konsumen secara berkelanjutan sehingga dapat menjadi contoh bagi daerah lain," ujar Mendag RI Zulkifli Hasan.
Menurutnya, Penghargaan ini sekaligus sebagai bukti bahwa pemerintah daerah berkomitmen tinggi menyelenggarakan perlindungan konsumen secara konsisten.
Sementara itu, Kadisperindag Kabupaten Malang Mahila Surya Dewi mengatakan, penghargaan ini merupakan wujud komitmen Pasar Tumpang dalam memberikan perlindungan konsumen.
"Pencapaian tersebut bukan akhir dari kerja nyata pengelolaan pasar. Namun, merupakan langkah awal dalam mewujudkan seluruh Pasar di Kabupaten Malang yang mampu berikan perlindungan kepada konsumen," jelasnya. (*)