KETIK, BANDUNG – Ratusan pedagang Pasar Banjaran Kabupaten Bandung hingga Selasa (30/5/2023), tampak antusias berdatangan ke Kantor PT Bangun Niaga Perkasa (BNP), selaku pemenang tender revitalisasi Pasar Banjaran.
Menurut catatan PT BNP, tercatat sudah 1.000 pedagang lebih dari jumlah 1.406 pedagang Pasar Banjaran yang telah mendaftar dan mengambil kunci Tempat Penampungan Berdagang Sementara (TPBS) ke Kantor PT BNP di Jalan Stasiun Banjaran.
Perwakilan manajemen PT BNP, Dadang Karsono mengatakan, sudah lebih dari 1.000 pedagang yang sudah mengambil kunci kios.
“Hari ini juga yang datang ke kantor lebih dari 400 pedagang,” sebut Dadang kepada wartawan, Selasa (30/5/23).
Sebagian di antaranya sedang bersiap untuk pindah ke TPBS karena proses relokasi dimulai 29 Mei hingga 1 Juni 2023.
"Untuk para pedagang kering seperti pakaian direlokasi ke Alun-alun Banjaran. Sedangkan untuk para pedagang yang berjualan seperti sayur mayur dan lainya disediakan tempat di lokasi bekas tempat pembuangan sampah sementara (TPS)," jelas Dadang.
Relokasi tak hanya dilakukan terhadap para pedagang yang berjualan di bangunan utama pasar. Para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan setiap hari dari pukul 00.00 sampai pukul 00.06 pagi WIB di sepanjang Jalan Raya Banjaran, juga akan direlokasi.
Menurut Dadang, mayoritas para pedagang juga sejumlah elemen seperti ormas,OKP, LSM, termasuk para tokoh masyarakat Banjaran, sangat mendukung program revitalisasi.
Sejumlah PKL mengaku senang akan segera berjualan di tempat yang baru. Terlebih nantinya bila Pasar Sehat Banjaran sudah selesai dibangun, mereka juga akan berjualan dengan nyaman di pasar sehat tersebut.
Hal serupa disampaikan oleh para pedagang yang berjualan di bagunan utama pasar. Mereka menyambut baik program Revitalisasi dengan harapan ketika berjualan di pasar yang lebih modern mampu bersaing dengan pusat perbelanjaan dan toko modern, sehingga dapat meningkatkan omset penjualan.
Ditanya soal gugatan dari sebagian pedagang yang tergabung dalam Kelompok Warga Pedagang Pasar (Kerwappa) di PTUN Bandung, Dadang mengatakan hal itu merupakan hak konstitusional sebagai warga Negara. Sebab, pihaknya hanya menjalankan apa yang menjadi program Pemerintah Kabupaten Bandung yang sudah masuk dalam RPJMD.
Dadang menjelaskan pihaknya melakukan revitalisasi Pasar Banjaran ini berpedoman pada Surat Keputusan Bupati Bandung Nomor: 6021/Kep 73-Disperkimtan/2023 tentang Penetapan Mitra Bangun Guna Serah Pasar Sehat Banjaran Kabupaten Bandung. Selain itu juga Surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung selaku pengelola Barang Milik Daerah Nomor: 0621/Kep64-Disperkimtan/2022 tentang penetapan pemenang Mitra Bangun Guna Serah Bangunan dan pengelolaan Pasar Sehat Banjaran.
Sementara sebelumnya diiberitakan, sejumlah pedagang yang tergabung dalam Kerwappa melakukan penolakan atas Revitalisasi Pasar Banjaran. Bahkan, bersama kuasa hukumnya melakukan gugatan di PTUN Bandung.
Tak hanya itu, para pedagang yang menolak revitalisasi melakukan berbagai aksi. Teranyar, mereka melakukan unjuk rasa. Mereka beralasan kondisi ekonomi yang belum kondusif dan memprotes harga kios yang terlalu mahal. Namun di satu sisi, dukungan terkait revitalisasi tersebut terus mengalir. (*)