KETIK, JAKARTA – Gaya hidup mewah yang dipamerkan di media sosial oleh Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan terhadap anak pengurus pusat GP Ansor jadi melebar. Hal itu berujung harta kekayaan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ikut disorot.
Mario Dandy Satrio adalah anak dari pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bernama Rafael Alun Trisambodo. Yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II.
Awalnya harta Rafael Alun Trisambodo yang disorot karena besarannya mencapai Rp 56.104.350.289. Harta itu diduga belum dilaporkan semua karena tidak ada Rubicon, kendaraan yang dipakai anaknya untuk mendatangi korban penganiayaan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Sebanyak 13.885 pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal itu telah dikonfirmasi Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Untuk tahun pelaporan 2022, hingga saat ini terdapat sejumlah 18.306 pegawai (56,87 persen) yang sudah lapor dan 13.885 (43,13 persen) yang belum lapor," ungkapnya.
Dari jumlah itu, hampir 50 persen pejabat di lingkungan Ditjen Pajak Kemenkeu yang wajib lapor atau 12.174 orang (49,63 persen) terpantau belum melaporkan perkembangan harta kekayaannya pada Pelaporan LHKPN Tahun 2022.
Pegawai yang sudah melakukan Pelaporan LHKPN Tahun 2022 di Direktorat pemungut pajak itu sebanyak 12.352 pejabat atau sekitar 50,36 persen.
Untuk Pelaporan LHKPN tahun 2023 di laman itu, tercatat baru 46 persen pegawai Ditjen Pajak yang melapor. Sementara Pelaporan LHKPN tahun 2021 tercatat sudah 100 persen yang melapor.
Sementara itu, Sri Mulyani mengklaim mulai 2017 hingga 2020 tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen.
Adapun pada 2021, terdapat satu orang yang telah melaporkan LHKPN pada periode pelaporan Januari-Maret 2022 namun sampai dengan akhir Desember tidak melengkapi dokumen Surat Kuasa.
Mengenai PNS yang tidak melaporkan harta kekayaannya kepada KPK, Jika tidak memenuhi kewajiban itu, maka PNS bisa dijatuhi hukuman ringan sampai berat.
Ketentuan itu diatur secara lengkap dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS yang diteken Presiden Joko Widodo pada 31 Agustus 2021.
"PNS wajib melaporkan harta kekayaan kepada pejabat berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," demikian bunyi Pasal 4 huruf e pada Permen tersebut.
Adapun jenis sanksi yang dapat dijatuhkan kepada PNS yang tidak melaporkan harta kekayaannya diatur dalam Pasal 8. Pada ayat 1 dijelaskan ada tiga tingkat hukuman, yakni hukuman disiplin, ringan, sedang, dan berat.
Adapun jenis sanksinya mulai dari teguran lisan, tertulis, penurunan jabatan, hingga pemberhentian jabatan. (*)