KETIK, JAKARTA – Pada umumnya, wanita sangat menyukai perhiasan. Bahkan mungkin bisa dikatakan, perhiasan itu tidak bisa dipisahkan dari kehidupan wanita. Ada banyak macamnya, mulai emas, perak, sampai bebatuan yang sudah menjadi tren dalam berpenampilan.
Sebagaimana Allah SWT menyebut bahwa perhiasan (hilyah) merupakan bagian dari sifat-sifat wanita. Perhiasan ini bersifat umum, baik emas maupun dari jenis lainnya. Dalam surah Az-Zuhruf ayat 18, Allah berfirman, "Dan Apakah patut (menjadi anak Allah) orang yang dibesarkan dalam keadaan beperhiasan sedang dia tidak dapat memberi alasan yang terang dalam pertengkaran".
Seorang muslimah dihalalkan memakai perhiasan, baik yang sifatnya melingkar maupun tidak. Perhiasan emas hanya halal bagi muslimah, sementara bagi muslimin hal ini haram.
Selanjutnya, Nabi menjelaskan kepada wanita itu tentang wajibnya mengeluarkan zakat bagi dua gelang yang dipakai oleh putrinya. Beliau pun tidak mengingkari wanita tersebut karena memakaikan kedua gelang itu kepada putrinya.
Dalam pemakaian perhiasan, diharapkan tidak berlebihan hingga terkesan pamer. Hal ini ditulis dalam surah An-Nur ayat 31, "... dan janganlah mereka memu kulkan kaki-kaki mereka agar diketahuip erhiasan yang mereka sembunyikan ...." Alquran melarang seorang muslimah membunyikan perhiasannya yang bertujuan menarik perhatian orang lain, utamanya lawan jenis.
Ilustrasi perhiasan. (Foto: Pinterest)
Nabi pun mengeluarkan anjuran perihal ini. Dalam HR Nasa'i, Rasulullah SAW berfirman, "Wahai kaum perempuan, tidakkah kalian itu memakai perhiasan perak. Sesungguhnya, tidak ada seorang perempuan yang memakai perhiasan emas kemudian ditampakkan (di depan orang laki-laki), kecuali perempuan itu akan disiksa oleh Allah karenanya."
Meski menggunakan perhiasan, seperti emas dan perak, adalah hal yang wajar bagi muslimah, ternyata ada beberapa jenis perhiasan yang dilarang oleh Islam. Salah satunya mengikir gigi atau menjarangkan antara gigi seri dan taring. (*)