KETIK, BATU – Pemkot Batu memastikan pajak hiburan naik 25 persen atau menjadi 40 persen di tahun 2024. Diketahui terhitung sejak 2011 pajak hiburan tempat karaoke, kelab malam, diskotek sebesar 25 persen.
Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu, Chairul Fajar mengatakan kenaikan pajak tersebut mengikuti aturan undang-undang nomor 1 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah. Dimana, paling lambat pada 5 Januari 2024 kenaikan pajak daerah harus diberlakukan.
"Mengacu aturan di atasnya, Pemkot Batu sudah membuat Perda nomor 4 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Yang, menetapkan pajak hiburan sebesar 40 persen," terangnya, Kamis (18/01/2024).
Chairul menjelaskan, Undang-Undang nomor 1 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Keuangan Daerah yaitu mengatur mengenai lingkup hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Yang meliputi, pertama, pemberian sumber penerimaan daerah berupa pajak dan retribusi. Kedua, pengelolaan Transfer ke Daerah. Kemudian, ketiga, pengelolaan belanja daerah.
"Yang ke empat, pemberian kewenangan untuk melakukan pembiayaan daerah. Dan, ke lima, pelaksanaan sinergi kebijakan fiskal atau urusan yang berkenaan dengan pajak secara nasional," jelasnya.
Menurutnya, kenaikan pajak tersebut antara 40 persen sampai 75 persen. Namun, Pemkot Batu mengambil keputusan penarikan pajak hiburan sebesar 40 persen.
Dikatakannya, capaian pajak daerah 2023 sebesar Rp 203 miliar dari target Rp 213 miliar. Sedangkan, target pajak daerah tahun 2024 ini sebesar Rp 240 miliar.
"Kenaikan pajak daerah bagi hiburan khusus yaitu karaoke bertujuan meningkatkan pajak daerah. Kami akan segera mensosialisasikan kepada pelaku usaha karaoke," tegas Choirul Fajar. (*)