KETIK, SURABAYA – Mantan Wali Kota Blitar, M Samanhudi Anwar, divonis dua tahun penjara dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso. Majelis hakim menilai terdakwa terbukti melanggar Pasal 365 ayat (2) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan.
Amar putusan yang dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut terdapat beberapa hal yang memberatkan dan meringankan.
"Hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum dalam perkara lainnya. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan koperatif selama dipersidangan," ucap Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Selasa (10/10/2023).
Sebelumnya, pada tahun 2018, Samanhudi Anwar yang masih menjabat sebagai Wali Kota Blitar memang terjerat kasus korupsi oleh KPK. Kasus ini yang membuatnya harus kehilangan jabatan wali kota dan "menyerahkannya" kepada sang wakil.
“Menyatakan terdakwa M Samanhudi Anwar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan melakukan pidana dengan sengaja menganjurkan melakukan pencurian dengan kekerasan sebagai mana dalam dakwaan primer,” ucapnya.
Usai mendengat putusan hakim itu, Samanhudi kemudian menyatakan bahwa dirinya akan menempuh langkah banding. “Banding yang mulia,” ucap Samanhudi.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPH), Syarir Sagir mengatakan, pihaknya akan pikir-pikir. Sebab, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutannya. “Sikap kami pikir-pikir, yang mulia,” kata JPU.
Diketahui, vonis kepada Samanhudi ini lebih ringan dari tuntutan jaksa seberat lima tahun penjara. (*)