Ortu Wajib Tahu, Ini Jadwal dan Persyaratan Lengkap PPDB SMP Surabaya

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Marno

8 Juni 2023 06:02 8 Jun 2023 06:02

Thumbnail Ortu Wajib Tahu, Ini Jadwal dan Persyaratan Lengkap PPDB SMP Surabaya Watermark Ketik
Hari Buku Nasional di SMPN 22 Surabaya. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id) 

KETIK, SURABAYA – Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Kota Surabaya 2023 masih berlangsung, khususnya untuk Jalur Prestasi Nilai Rapor dan Jalur Zonasi. 

Sama seperti tahun sebelumnya, pada Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2023 ini akan terbagi menjadi tiga jalur yakni, prestasi, zonasi, dan afirmasi Berikut jadwal lengkapnya. 

Jalur Zonasi 

- Pendaftaran: 20-22 Juni 2023

- Pengumuman: 23 Juni 2023

- Daftar Ulang: 23-24 Juni 2023

- Pemenuhan Kuota: 25 Juni 2023

- Daftar Ulang Pemenuhan Kuota: 25 Juni 2023 

Jalur Prestasi Lomba 

- Pendaftaran: 15-19 Juni 2023

- Pengumuman: 20 Juni 2023

- Daftar Ulang: 20-21 Juni 2023 

Jalur Prestasi Nilai 

- Pendaftaran: 15-19 Juni 2023

- Pengumuman: 20 Juni 2023

- Daftar Ulang: 20-21 Juni 2023 

Jalur Prestasi Nilai Rapor Sekolah 

- Pendaftaran: 15 Juni-19 Juni 2023

- Pengumuman: 20 Juni 2023

- Daftar Ulang: 20 Juni-21 Juni 2023 

 Jalur Pindah Tugas 

- Pendaftaran: 13-14 Juni 2023

- Verifikasi: 13-14 Juni 2023

- Pengumuman: 15 Juni 2023

- Daftar Ulang: 15-16 Juni 2023 

Jalur Penghafal Kitab Suci 

- Verifikasi: 22 Mei-31 Mei 2023

- Uji Coba Pendaftaran: 2 Juni-8 Juni 2023

- Pendaftaran: 15 Juni-19 Juni 2023

- Pengumuman: 20 Juni 2023

- Daftar Ulang: 20 Juni-21 Juni 2023 

Jalur Zonasi 

- Pendaftaran: 20 Juni-22 Juni 2023

- Pengumuman: 23 Juni 2023

- Daftar Ulang: 23 Juni-24 Juni 2023

- Pemenuhan Kuota: 25 Juni 2023

- Daftar Ulang Pemenuhan Kuota: 25 Juni 2023

 

Persyaratan PPDB SMP 2023 

1. CPDB harus memenuhi persyaratan usia sebagai berikut:

a. Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan:

b. Telah menyelesaikan kelas 6 (enam) Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat. 

2. Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar Sekolah Dasar atau bentuk lain yang sederajat. 

3. CPDB SMP wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan ditetapkan lebih lanjut dalam Keputusan Kepala Dinas. 

4. CPDB SMP sebagaimana dimaksud poin di atas dikecualikan bagi CPDB SMP Negeri Jalur Afirmasi Kategori Inklusi. 

5. Persyaratan usia dibuktikan dengan:

a. akta kelahiran, atau

b. surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengandomisiliCPDB. 

6. Persyaratan pendaftaran dan penerimaan mengikuti ketentuan, yaitu KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan CPDB SMP Negeri adalah Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB. 

7. Batas waktu dikecualikan bagi CPDB SMP Negeri yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu Kartu Keluarga Kota Surabaya. 

Mengenai informasi lebih lengkap dengan klik link di bawah ini. 

PPDB SMP 2023 Surabaya . (*)

Tombol Google News

Tags:

PPDB SMP Kota Surabaya Pendaftaran Jalur Prestasi Jalur Zonasi Afirmasi