KETIK, JAKARTA – Organisasi media dan jurnalis di Indonesia meminta agar Presiden Joko Widodo mengkaji ulang naskah rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme yang Berkualitas.
Pasalnya, ada beberapa poin dalam rancangan naskah Perpres terkait Publisher Rights itu yang belum disepakati oleh seluruh stakeholder di industri media.
Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia, Wenseslaus Manggut mengingatkan, inti dari Perpres tersebut untuk menciptakan ekosistem media yang berkualitas. Karena itu, platform digital seharusnya juga dilibatkan dalam pembahasan.
"Kebuntuan dalam pembahasan rancangan Perpres harus dipecahkan dengan mencari win-win solution," katanya dalam keterangan yang diterima Ketik.co.id.
Wens merujuk pada rencana Google untuk tidak menayangkan konten berita di platform mereka. Langkah itu akan diambil raksasa teknologi tersebut merespons rencana penandatanganan Perpres terkait Publisher Rights.
Chief Content Officer Kapanlagi Youniverse itu mencontohkan, designation clause yang diterapkan oleh Australia. Solusi tersebut terbukti membuat perusahaan yang berpusat di Silicon Valley itu melunak.
Hal senada diungkapkan Ketua Umum Indonesian Digital Association (IDA), Dian Gemiano, dia mengingatkan pentingnya kesepakatan dari seluruh pemangku kepentingan. Sehingga Perpres itu tidak menjadi langkah mundur bagi industri media digital di tanah air.
"Harus dilihat pula dengan bijak risiko-risiko yang dapat mendisrupsi keberlangsungan bisnis media jika seluruh pemangku kepentingan belum sepakat dengan rancangan regulasi yang ada," jelas Dian.
Sementara Aliansi Jurnalis independen (AJI) mendorong agar draft Perpres tersebut diumumkan ke publik. AJI juga menekankan pentingnya pengawasan oleh komite yang independen dan tunduk kepada Undang-undang Pers.
"Harus ada jaminan bahwa peraturan ini berdampak pada kesejahteraan jurnalis. Karena itu penting draft terakhir rancangan Perpres dibuka ke publik untuk mendapatmasukan dan hasil terbaik," ungkap Ketua AJI Indonesia, Sasmito Madrim.
Herik Kurniawan, Ketua Umum Ikatan Jurnalis Telivisi Indonesia (IJTI) juga menyinggung kesejahteraan jurnalis di balik regulasi ini. Dia juga berharap agar Perpres bisa menciptakan rasa keadilan.
"Regulasi ini dibuat untuk memastikan media yang memproduksi dan melaksanakan kerja kerja jurnalistik yang berkualitas dapat terus tumbuh," jelas Herik Kurniawan.
"Jangan sampai regulasi ini hanya menguntungkan pihak tertentu saja. Sementara banyak penerbit kecil, lokal, dan independen, yang juga harus terlindungi oleh adanya aturan semacam ini," tegasnya.(*)