KETIK, HALMAHERA SELATAN – Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Halmahera Selatan punya kesempatan untuk beribadah Umroh.
Bagi OPD di Halmahera Selatan yang ingin mendapatkan kesempatan tersebut, harus memenuhi syarat yang di tentukan Bupati Halmahera Selatan Hasan Ali Bassam Kasuba.
Syarat bagi OPD yang berkeinginan Umroh di paparkan Bassam Kasuba dalam apel gabungan Senin, (5/2/2024) di lapangan upacara Kantor Bupati Halmahera Selatan (Halsel)
Berikut sayarat dan ketentuan bagi OPD yang ingin beribadah Umroh:
1. Menjadi OPD Pengelola Keuangan Terbaik dari seluruh OPD di Halsel
2. Berkualitas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.
3. OPD harus akurat dalam pelaporan keuangan.
4. Tiap OPD harus efisien dalam pengelolaan keuangan, dan patuh terhadap pengelolaan aset daerah.
Bagi OPD yang memenuhi syarat yang telah ditentukan, Bassam berjanji akan memberikan hadiah Umroh.
Bupati kelima Halmahera Selatan ini berharap, janjinya dapat memotivasi ASN dan OPD dalam peningkatan kualitas kinerja dan pelayanan.
"Tujuan dari janji Umroh ini adalah untuk mendorong motivasi dan semangat kerja di tiap OPD dalam pengelola keuangan, agar terus meningkatkan kinerja dan pelayanan bagi masyarakat," ucap Bassam. (*)