Oknum Polres Tomohon Jemput Paksa Wartawan

Editor: M. Rifat

30 Oktober 2022 14:30 30 Okt 2022 14:30

Thumbnail Oknum Polres Tomohon Jemput Paksa Wartawan Watermark Ketik
Polres Tomohon. (Foto : Humas Polda Sulut)

KETIK, TOMOHON – Wartawan Manado Post Biro Kota Tomohon Julius Laatung, Sabtu (29/10) pukul 14.30 Wita dijemput paksa di kediamannya oleh lima oknum polisi (Resmob) Polres Kota Tomohon. Itu dikarenakan Julius memberitakan dugaan kasus Pasal 303 atau praktik judi Togel  yang diduga kembali ‘subur’ di wilayah hukum Polres Tomohon. Setelah dua jam dicecar berbagai pertanyaan di Mapolres Tomohon, Julius diizinkan pulang.

Walaupun sudah dizinkan pulang, Redaksi Manado Post menyayangkan tindakan arogansi pihak Kepolisian Resort Kota Tomohon. Menurut Pemimpin Redaksi Manado Post Tommy Waworundeng, tindakan lima oknum polisi Polres Tomohon ini benar-benar merampas kemerdekaan Pers.

‘’Kemerdekaan Pers ini merupakan wujud kedaulatan rakyat. Dan kemerdekaan Pers ini dilindungi oleh konstitusi negara lewat Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,’’ kata Waworundeng dalam siaran yang dikeluarkan Manado Post.

Dia melanjutkan, Undang Undang Pers dibuat dengan pertimbangan kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis. ‘’Sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 harus dijamin,’’ jelasnya.

Kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa. ‘’UU Pers ini juga dibuat dengan menimbang bahwa pers sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun," tambah Waworundeng.

Karena itu, pada BAB II Pasal 2 ditegaskan, Kemerdekaan Pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Pihak kepolisian resort Tomohon juga sebagai mitra pers, harus memahami bahwa Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi dan kontrol sosial (Pasal 3). Dan pada Pasal 4 Ayat 1, ditekankan lagi bahwa Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Karena itu pada Ayat 2, ditegaskan juga, Terhadap Pers, tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan pemberitaan.

"Penjemputan wartawan dan dibawa ke kantor polisi akibat profesinya sebagai jurnalis yang mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menyebarluaskan berita adalah tindakan intimidasi yang terkesan menakuti wartawan agar tidak berani lagi memberitakan masalah 303 di Kota Tomohon,’’ tegas Waworundeng.

Pada Ayat 3 dijelaskan, untuk menjamin Kemerdekaan Pers, pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dan dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum.

Redaksi Manado Post mengecam cara-cara pemaksaan oknum Polres Tomohon yang meminta sumber beritanya. Harus dipahami bahwa pers nasional itu dalam Pasal 10, memiliki Hak Tolak. Itu merupakan hak wartawan karena profesinya, untuk menolak mengungkapkan nama atau identitas lainnya dari sumber berita yang harus dirahasiakan.

Pemred kemudian memberikan solusi kepada Polres Tomohon jika merasa dirugikan akibat pemberitaan redaksi Manado Post. Yaitu, mempersilahkan Polres Tomohon menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi. Sebab dalam Pasal 11 UU Pers dijelaskan, Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

Dilanjutkan pada Pasal 12 dijelaskan, Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. ‘’Terkait pemberitaan judi togel,  Polres bisa memberikan koreksi yang menjelaskan bahwa berita Manado Post soal judi togel di Tomohon itu adalah tidak betul atau hoax. Polres jamin tidak ada lagi praktek judi togel di Tomohon yang dikenal merupakan kota religius dan kota pendidikan,’’ ujar Waworundeng.

Terpisah, Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito kepada wartawan membantah penjemputan paksa terhadap wartawan Manado Post. “Itu tidak benar, paling mau minta info mengenai 303 yang katanya masih banyak. Karena berarti kita kecolongan, karena perintah saya jelas semua harus ditangkap, Berarti mis komunikasi itu,” ucap Kapolres dalam laporan Manado Post. 

“Yang bersangkutan tidak ada ditangkap, Mereka cuma cari info apa benar masih banyak 303 di wilayah hukum Polres Tomohon, karena kalau benar serse mau bergerak untuk melaksanakan pembubaran dan penangkapan,” tambahnya.

Di lain sisi, Kabid Humas Polda Sulut, Komber Pol Jules Abaraham Abast mengaku sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Tomohon. “Rekan wartawan tersebut sudah dipulangkan. Petugas yang menjemput kami tegur. Itu tidak bisa menjemput seperti itu. Harusnya mereka tanya saja, di mana pelaku togel berada. Jangan menjemput wartawan seperti itu. Kami mohon maaf atas kejadian tersebut. Karena teman-teman media selama ini merupakan mitra dari kepolisian,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polda sulut polres tomohon