KETIK, PACITAN – Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Pacitan mencatat belum menerima pengaduan resmi terkait pelecehan seksual di tingkat pelajar selama tahun 2024.
"Sampai saat ini kami belum menerima pengaduan dari pihak sekolah maupun masyarakat terkait kasus kekerasan seksual di tingkat pelajar," kata Kabid Pembinaan SMP Dindik Pacitan, Joko Wahyudi, Jumat (17/5/2024).
Jika pun ada, Joko menduga sudah diselesaikan di tingkat sekolah dan keluarga. "Bisa jadi sudah diselesaikan di tingkat bawah," ungkapnya kepada Ketik.co.id.
Menanggapi budaya pacaran yang kerap memicu perilaku asusila. Joko menyatakan, pihaknya tidak melarang adanya asmara di kalangan pelajar.
Namun, ia lebih menekankan akan pentingnya edukasi dan batasan demi masa depan mereka.
"Kalau pacaran boleh-boleh saja kami tidak berani melarang karena itu hak mereka. Namun, demi masa depan ya penting harus tahu batasan-batasannya. Perlu dibentengi pendidikan agama," ujarnya.
Dindik Pacitan telah mengambil langkah-langkah pencegahan dengan memberikan sosialisasi kepada kepala sekolah dan guru.
"Kami sudah berupaya memberikan sosialisasi kepada kepala sekolah. Guru di mata pelajaran apapun kami minta untuk menyisipkan nilai-nilai keagamaan dan edukasi norma-norma kehidupan disela-sela kegiatan belajar mengajar (KBM)," jelas Joko.
Sosialisasi ini juga mencakup edukasi tentang pendidikan seksual yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
"Untuk pendidikan sex sudah disosialisasikan ke tiap-tiap kepala sekolah dengan Narasumber dinas terkait menindaklanjuti Permendikbud 46 tahun 2022," ucap Joko.
Selain sosialisasi, Dindik Pacitan juga mengimbau kepala sekolah untuk meneruskan edukasi ini kepada seluruh siswa dan orang tua.
Pengawasan di sekolah-sekolah juga harus diperketat untuk meminimalisasi potensi terjadinya perilaku seksual yang tidak terkendali.
"Paling tidak kami lebih ke pencegahannya, ketika ada permasalahan jangan ditutup-tutupi. Per sekolah juga ada pengawas yang selalu mendampingi dari segi materi dan ekosistemnya pendidikan," terang Joko.
Lebih lanjut, Joko menambahkan bahwa Dindik Pacitan tidak memiliki kewenangan untuk menindak siswa yang melanggar aturan. Saat di luar sekolah, perilaku siswa adalah tanggung jawab orang tua.
"Ya, kita fokus di sekolahan. Di luar sekolah adalah tanggung jawab orang tua, karena kami sering diseret-seret. Kan siswa jika tidak berseragam itupun kami tidak bisa menindak," sambung Joko.
Dindik Pacitan berharap dengan sinergi antara sekolah, lingkungan sekitar, dan orang tua, perilaku seksual yang tidak terkendali di kalangan pelajar dapat dicegah dan masa depan mereka terjamin.
"Tentunya kekerasan seksual menjadi tanggung jawab tiga elemen, yakni sekolah, lingkungan, keluarga itu harus bersinergi. Contoh saat kelulusan, tentunya itu sudah menjadi tanggung jawab orang tua agar anak tidak ikut perayaan yang kurang bermanfaat," tandas Joko. (*)