Ngaku Polisi dan Wartawan Peras Pemilik Warung Rp 22Juta

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Marno

16 Mei 2023 15:50 16 Mei 2023 15:50

Thumbnail Ngaku Polisi dan Wartawan Peras Pemilik Warung Rp 22Juta Watermark Ketik
Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat tunjukkan barang bukti pemerasan oleh polisi dan wartawan gadungan, Selasa (16/5/2023) (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Dua orang pelaku pemerasan dengan mengancam pemilik warung makan di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember ditanglap.

Pelaku R dan M  mengaku  anggota polisi Polres Jember dan wartawan saat mengancam korban untuk mendapatkan materi.

Kapolres Jember AKBP Moh Nurhidayat mengatakan kedua tersangka tersebut mengancam korban karena telah dilakukan pelanggaran penggunaan lahan parkir yang kerap menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

“Penggunaan lahan parkir milik usaha tersebut melanggar aturan, dan diancam akan diproses secara hukum,” terangnya saat Press Release pada Selasa (16/5/2023) siang.

Menurut keterangannya, tersangka R yang mengaku sebagai wartawan ini meminta sejumlah uang kepada korban agar masalah pelanggaran tersebut tidak dibawa ke ranah hukum.

“Ancaman terhadap pelanggaran suatu usaha kemudian disepakati dengan adanya penyerahan sejumlah uang dan setoran bulanan," ujar AKBP Moh Nurhidayat.

Setoran awal pelaku meminta uang sebesar Rp 15 juta, kemudian disepakati hanya Rp 6,5 juta. Serta setoran bulanan sebesar Rp 1,5 juta yang sudah dilakukan sejak 6 bulan yang lalu.

Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 22 juta yang dikumpulkan dari bukti transfer milik korban. Polisi mengamankan barang bukti berupa rekening koran tersangka, ID Card pers dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana subsider pasal 378 KUHP. “Dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

polres jember Kapolres AKBP Moh Nurhidayat pemerasan Polisi Wartawan gadungan