KETIK, JAKARTA – Kabar terbaru datang dari negera tetangga Malaysia. Mantan Perdana Menteri (PM) Muhyiddin Yassin ditangkap pada Kamis (9/3/2023).
Badan anti-korupsi Malaysia menangkap Muhyiddin Kamis sore. Dia dituding melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang.
Dalam keterangan resmi, Komisi Antikorupsi Malaysia (MACC) menyebut kasus ini berkaitan dengan proyek pemulihan ekonomi yang diluncurkan oleh pemerintah saat dia masih menjabat.
Saat itu Muhyiddin banyak membuat proyek pemulihan pada masa pandemi Covid-19.
"Muhyiddin akan didakwa berdasarkan undang-undang terkait penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang di pengadilan Kuala Lumpur pada Jumat (10/3/2023) atas proyek pemulihan ekonomi yang diluncurkan oleh pemerintahnya," kata MACC, dilansir Reuters.
Penangkapan ini dilakukan menjelang pemilihan daerah yang akan diadakan di enam negara bagian pertengahan tahun. Koalisi Muhyiddin menjadi tantangan kuat bagi aliansi PM saat ini, Anwar Ibrahim.
Di lain sisi, Muhyiddin sebelumnya sudah membantah tuduhan melakukan kesalahan dalam proyek pemerintah. Dia malah menyebut kasus yang membelitnya itu tidak lebih dari balas dendam politik.
Muhyiddin tercatat mantan pemimpin pemerintahan Malaysia kedua yang didakwa melakukan kejahatan setelah kehilangan kekuasaan. Dia menjadi PM selama 17 bulan antara 2020 hingga 2021.
Sebelumnya, Najib Razak menghadapi berbagai tuduhan korupsi atas skandal korupsi bernilai miliaran dolar di dana negara 1MDB dan dipenjara.(*)