KETIK, JAKARTA – Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua divonis satu tahun dan enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Februari 2023. Hakim memutus Eliezer bersalah dalam kasus pembunuhan berencana eks ajudan Ferdy Sambo itu.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan enam bulan, " kata Hakim Wahyu Iman Santoso yang memimpin sidang di PN Jakarta Selatan Rabu, (15/2/2023).
Itu berarti, vonis hakim jauh lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum kepada Richard Eliezer yakni 12 tahun penjara.
Sebelumnya dalam argumentasi di surat tuntutan, penuntut umum menyimpulkan Richard Eliezer terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pidana pembunuhan berencana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tidak hanya itu, penuntut umum juga menilai tidak ada fakta atau alasan pemaaf dan pembenaran yang dapat membebaskan Richard Eliezer dari pertanggungjawaban pidana.
Atas dasar itu, penuntut menilai perbuatan Richard Eliezer sebagai eksekutor yang menembak 3-4 kali ke Brigadir J pantas dijatuhi hukuman 12 tahun penjara.
“Terdakwa merupakan eksekutor yang menyebabkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, perbuatan terdakwa telah menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban, akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan, kegaduhan, yang meluas di masyarakat,” ucap Jaksa.
Menurut Jaksa, Richard Eliezer masih berusia muda dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya. Selain itu, Richard Eliezer juga merupakan pihak yang bekerja sama dengan penyidik dan jaksa untuk membongkar kejahatan yang diotaki Ferdy Sambo.
“Terdakwa merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk membongkar kejahatan ini,” ujar Jaksa.
“Terdakwa belum pernah dihukum, berlaku sopan, dan kooperatif di persidanga. Terdakwa menyesali perbuatannya serta perbuatan terdakwa telah dimaafkan oleh keluarga.” (*)