KETIK, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur kembali menggelar program pembebasan pajak kendaraan bermotor. Program ini berlaku dari tanggal 1 Agustus hingga 31 Oktober 2023.
Keringanan pajak yang diberikan berupa pembebasan BBN II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB serta bebas PKB Progresif. Dan berlaku bagi pemilik kendaraan roda dua, roda empat hingga lebih.
"Manfaatkan momentum ini dengan berbondong-bondong membayar pajak kendaraan bermotor melalui berbagai layanan milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jatim," ajak Gubernur Khofifah, di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Selasa (1/8/2023).
Program pembebasan pajak kendaraan bermotor ini diselenggarakan untuk memperingati Hari Ulang Tahun ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia serta Hari Jadi ke-78 Provinsi Jawa Timur. Selain itu juga untuk meringankan beban masyarakat dan menaikkan perekonomian.
Selain di Bapenda Jatim, masyarakat juga bisa melakukan pembayaran di layanan Samsat maupun UPT Bapenda, juga bisa memanfaatkan layanan online. Seperti e-Samsat, Tokopedia, bahkan juga bisa lewat minimarket yang sudah bekerja sama Pemprov Jatim.
"Secara berkelanjutan dengan memberikan keringanan kepada masyarakat melalui insentif pajak daerah," tambahnya.
Berdasarkan data dari Bapenda Jatim, ada sebanyak 1.189.400 obyek PKB yang diprediksi dan ditarget untuk bisa memanfaatkan kebijakan pemutihan ini. Dengan prediksi penerimaan PKB sampai akhir periode Oktober mencapai sebesar Rp. 588,473 miliar.(*)