KETIK, JAKARTA – Pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini yang rencananya akan dilangsungkan Minggu (5/5/2024), rupanya menuai banyak pro dan kontra dari masyarakat. Hal ini dikarenakan kedua sejoli tersebut memiliki perbedaan keyakinan.
Santernya kabar tersebut sampai mendapatkan tanggapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH M. Cholil Nafis menyebut pernikahan keduanya tidak sah dan jika diteruskan, maka akan menjadi zina.
Dikutip dari akun X pribadinya Cholil mengatakan bahwa pernikahan Rizky Febian dan Mahalini tidak sah berdasarkan ajaran agama Islam. Meski sah secara admimistrasi negara, tetapi akad yang dilangsungkan tidak.
"Nikah beda agama kalo menurut Islam itu tidak sah. Sedangkan pemerintah itu hanya pencatatan nikah, bukan mengesahkan akad nikahnya," cuitnya di akun X pribadinya
"Artinya, perkawinan beda agama itu saat hubungan suami istri sama dengan berzina menurut ajaran Islam," sambungnya.
Dilansir Hukum Online, sebenarnya terdapat kekosongan dalam peraturan yang mengatur perkawinan pasangan yang berbeda keyakinan. Hal ini karena pemerintah Indonesia tidak mengatur secara jelas terkait pasangan yang memiliki agama berbeda.
Adapun syarat sahnya perkawinan adalah perkawinan yang dilakukan sesuai agama dan kepercayaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan. Hal ini berarti UU Perkawinan menyerahkan pada ajaran dari agama masing-masing terkait hukum nikah beda agama.(*)