Modal Surat Kuasa Palsu, Staf Bagian Impor Divonis 2,5 Tahun Penjara

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

27 April 2023 09:10 27 Apr 2023 09:10

Thumbnail Modal Surat Kuasa Palsu, Staf Bagian Impor Divonis 2,5 Tahun Penjara Watermark Ketik
Dini Ariyanti hanya bisa pasrah saat divonis hakim 2,5 tahun penjara, Kamis (27/4/2023). (Foto : M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Staf Bagian Impor PT Korman Wahana Transindo Dini Ariyanti divonis 2,5 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.Lantaran,terdakwa terbukti  melanggar pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan.

"Hal yang memberatkan terdakwa menyalahgunakan jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri, sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum. Dengan ini terdakwa atas nama Dini Ariyanti divonis 2 tahun 6 bulan penjara," ucap Erintuah Damanik di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (27/4/2023).

Vonis yang dijatuhkan hakim ini sama dengan tuntutan yang dikenakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2 tahun 6 bulan penjara. Dengan vonis ini terdakwa masih pikir-pikir. "Saya pikir-pikir dulu yang mulia," ucap Dini.

Kasus ini terjadi terdakwa yang bertugas di staf bagian impor di PT Korman Wahana Transindo. Terdakwa membuat surat kuasa palsu atas nama direktur PT Catur Sentosa Adiprana yang dikirimkan terdakwa ke pihak pelayanan PT Dayaguna Maritim Cargo Tama dan PT Tisco Indo Logistic untuk menarik uang jaminan kontainer dengan ditransfer ke rekening yang sudah dibuat oleh terdakwa.

Kegiatan ini sudah dilakukan terdakwa selama tujuh kali, serta perusahaan baru mengetahui tindakan pelaku usai dilakukan audit yang dilakukan. Sehingga perusahaan PT Korman Wahana Transindo mengalami kerugian kurang lebih mencapai Rp 150 juta. (*)

Tombol Google News

Tags:

PN Surabaya HUKUM Penggelapan Kriminal Surabaya