MK Ubah Persyaratan Pencalonan Pilkada, PDIP Bakal Usung Anies Baswedan?

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Muhammad Faizin

20 Agustus 2024 11:00 20 Agt 2024 11:00

Thumbnail MK Ubah Persyaratan Pencalonan Pilkada, PDIP Bakal Usung Anies Baswedan? Watermark Ketik
Anies Baswedan saat kampanye di Surabaya. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Mahkamah Kontitusi (MK) resmi mengubah ambang batas pencalonan peserta Pilkada oleh partai politik di Indonesia. Hal ini membuat PDIP yang tak mempunyai rekan koalisi di Pilkada Jakarta dapat mencalonkan Anies Baswedan sebagai Calon Gubernur Jakarta 2024. 

"Amar putusan, mengadili dalam provisi menolak permohonan provisi para pemohon. Dalam pokok permohonan, satu mengabulkan pokok permohonan sebagian," ujar Ketua MK Suhartoyo membacakan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 Senin 19 Agustus 2024.

Menanggapi hal tersebut Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. Hasto mengungkapkan partainya tersenyum menanggapi putusan MK yang mengabulkan sebagian permohonan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora tersebut.

“Justru kami tersenyum karena keputusan MK tersebut, ini mencerminkan bahwa ada berbagai upaya-upaya untuk di daerah khusus ibu kota membuat calon tunggal, itu nanti tidak dimungkinkan lagi,” ujar Hasto dikutip dari Suara.com jadingan Ketik.co.id.

Hasto pun menyampaikan terima kasih karena suara rakyat sudah didengarkan. “PDIP akan menyatu, semakin menyatu dengan rakyat dan akan bisa mengajukan calon sendiri di Jakarta,” tutur Hasto.

Namun, saat ditanyai mengenai pengusungan Anies Baswedan di Pilkada Jakarta 2024, Hasto akan melihat aspirasi rakyat

" Ya kan calon sendiri bisa mengajukan, ya nanti kita lihat aspirasi rakyat, ini kan suatu keputusan yang memberikan angin segar. Sehingga kami langsung berdialog untuk melihat bagaimana harapan-harapan rakyat tersebut,” tuturnya.

Diketahui, gugatan itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.

"Dengan Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini, maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta," cuit Titi yang dikutip dari akun Twitter pribadinya, @titianggraini.

Dengan begitu, Titi menilai, PDI Perjuangan bisa mengusung calon kepala daerah di Pilkada Jakarta 2024. Apalagi, partai berlambang moncong putih itu memiliki 15 kursi di DPRD DKI Jakarta.

"Artinya, PDIP bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta," terang pengajar hukum pemilu dari Universitas Indonesia ini. (*)

Tombol Google News

Tags:

MK pencalonan Anies PDIP usung Anies Anies Baswedan Pilkada Jakarta Calon Gubernur Jakarta Hasto Kristiyanto